Paradoks Prabowo

Opini Mukhaer Pakkanna mengulas paradoks kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai dari pajak, sentralisasi kekuasaan, hingga kapitalisme negara. (Foto: Dok.Pribadi)


Oleh Mukhaer Pakkanna *)

Masih ingat buku Paradoks Indonesia & Solusinya (2022) karya Prabowo Subianto? Buku tersebut menjelaskan secara panjang lebar mengenai paradoks ekonomi Indonesia, yakni sebuah negeri yang dikenal kaya raya, tetapi masih banyak rakyatnya hidup dalam kemiskinan.

Dalam buku itu, Prabowo juga tidak ragu menunjukkan kekagumannya terhadap China dan gagasan kapitalisme negara (state capitalism). Bahkan, praktik kebijakan ekonomi China dinilai memiliki kemiripan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Kapitalisme negara di bawah rezim Presiden RI Prabowo Subianto kemudian diejawantahkan dalam berbagai kebijakan yang cenderung mengarah pada sentralisasi kekuasaan. 

Mulai dari menciptakan demokrasi tanpa partai oposisi, membangun kabinet yang dinilai mengalami obesitas namun minim kompetensi dan meritokrasi, melibatkan militer dalam berbagai lini urusan sipil, hingga menerapkan kebijakan yang bersifat koersif dan top down dalam pengelolaan MBG maupun KDKMP.

Selain itu, muncul pula intervensi terhadap aset sektor swasta melalui pembentukan entitas baru seperti Agrinas dan Perminas.

Kemudian lahir superholding BPI Danantara, disusul pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang difokuskan sebagai single exporter. Belum lagi penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berada pada posisi yang tidak setara.

Hal itu juga terlihat dalam intervensi terhadap UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 50A yang dinilai memberikan cek kosong dan hak istimewa kepada pelaku ekonomi "hitam". Disusul pengesahan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR RI pada 21 Juli 2026 yang disebut sebagai proyek legislasi "Bandung Bondowoso".

Anehnya, Prabowo juga mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan unsur TNI melalui Babinsa dan Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 disebutkan bahwa pelibatan tersebut bertujuan membangun jejaring informasi sekaligus memetakan potensi pajak di berbagai wilayah.

Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga menyatakan, "Rakyat harus kerja keras untuk bisa bayar pajak. Yang tidak bisa bayar pajak, sama dengan melanggar HAM." Pernyataan itu, menurut saya, merupakan pandangan yang sangat keliru.

Paradoks Indonesia, pada akhirnya, justru melahirkan apa yang saya sebut sebagai Paradoks Prabowo. Di satu sisi ingin memakmurkan rakyat, tetapi di sisi lain rakyat justru dikejar-kejar agar patuh membayar pajak dengan melibatkan aparat.

Sementara itu, para pengusaha "hitam" yang memiliki kekayaan melimpah justru dinilai memperoleh berbagai hak istimewa, termasuk perlindungan hukum dan kemudahan yang membuat mereka tidak perlu membayar pajak. Sebaliknya, masyarakat yang tidak mampu membayar pajak justru dianggap melanggar hak asasi manusia.

Apakah ini merupakan wujud dari kapitalisme negara?

21 Juli 2026

*) Direktur Program Pascasarjana ITB Ahmad Dahlan Jakarta