GEBRAK.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melimpahkan secara bertahap berkas administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses pelimpahan dilakukan secara bertahap, baik dokumen penyidikan, barang bukti, maupun tersangka.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ahmad Yusuf menjelaskan, pelimpahan tersangka juga akan dilakukan secara bertahap karena penyidik masih harus menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi. "Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," katanya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Penanganan perkara tersebut kini resmi dialihkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan, keputusan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat koordinasi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok.
Totok mengungkapkan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, pelimpahan ini mencerminkan komitmen kedua institusi dalam mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui kerja sama yang solid.
"Pelimpahan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif," kata Rudi.
Pelimpahan tiga perkara tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan penggabungan penanganan perkara di satu lembaga, diharapkan proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
(Sumber: Polri)
