Purbaya Pastikan Layer Baru Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tunggu Restu DPR Usai APBN 2027

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan layer baru cukai rokok berlaku 2026 untuk legalisasi rokok ilegal, tunggu pembahasan dengan DPR usai APBN 2027 rampung. ( Foto: tangkapan layar) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan penambahan layer atau lapisan baru cukai hasil tembakau (CHT) yang dirancang untuk mengakomodasi industri rokok ilegal masuk ke ekosistem legal akan diterapkan pada tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.

"Tahun ini akan dijalankan, tahun ini," tegas Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2026). 

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa rincian penyusunan regulasi tersebut harus dibahas terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca-pembahasan UU APBN 2027. Menurutnya, pembahasan layer baru cukai rokok ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita masih akan ketemu dengan DPR ya, sekarang kan masih urus yang UU APBN dan lain-lain, begitu selesai kita akan menghadap DPR," tuturnya. 

Tarif di Posisi Moderat

Purbaya sebelumnya telah membeberkan skema tarif untuk layer tambahan ini akan diposisikan di level moderat. Secara spesifik, tarifnya dirancang lebih rendah dibandingkan rokok golongan mesin (Sigaret Kretek Mesin/SKM atau Sigaret Putih Mesin/SPM), tetapi tetap lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

"Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke situ. Harganya akan lebih murah sedikit dibanding rokok-rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek," ungkapnya di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu. 

Purbaya menjelaskan posisi tarif 'tengah-tengah' ini merupakan strategi pricing agar produsen rokok ilegal bersedia masuk ke dalam sistem administrasi cukai. Pemerintah menegaskan jika pelaku usaha tetap membandel dan tidak memanfaatkan jalur legalisasi ini, penindakan tegas akan dilakukan. 

Respons dan Masukan dari DPR

Rencana penambahan layer ini pun mendapatkan beragam respons dari DPR. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengingatkan bahwa setiap perubahan struktur cukai harus mempertimbangkan aspek secara menyeluruh.

"Yang paling penting bukan sekadar menambah atau mengurangi layer, tetapi memastikan desain kebijakannya benar-benar efektif, terukur, dan tidak membuka ruang distorsi baru di industri hasil tembakau," tegasnya. 

Harris juga menyoroti potensi moral hazard dari kebijakan ini. Menurutnya, praktik jual-beli pita cukai murah antarprodusen kecil menjadi tantangan yang harus dipikirkan matang sebelum kebijakan diterapkan. 

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah berpendapat bahwa yang diperlukan bukan sekadar penambahan layer, melainkan kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III yang dapat mengakomodir pabrikan rokok skala kecil dan menengah. 

Target Penerimaan dan Efektivitas Pengawasan

Penerapan layer baru ini menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi di tengah target penerimaan yang menantang. Target penerimaan cukai dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp243,53 triliun, naik 9,8% dari realisasi tahun lalu senilai Rp221,7 triliun. 

Purbaya memperkirakan peredaran rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp60 triliun per tahun, atau sekitar 30% dari total penerimaan cukai rokok yang mencapai Rp200 triliun. "Let's say saya cuma dapat separuhnya, kira-kira 15%, mungkin Rp20-30 triliun bisa dapat itu," ujarnya. 

Namun, kalangan pakar mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu lonjakan konsumsi rokok dan mengganggu stabilitas fiskal. Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menilai wacana penambahan layer sebagai bentuk "diskon racun" karena mendorong fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah untuk mempertahankan konsumsi. 

Purbaya menegaskan, kebijakan pembentukan layer cukai rokok baru ini tidak akan langsung sempurna, tetapi akan lebih efektif memberantas peredaran rokok ilegal dibandingkan sistem yang ada saat ini. 

"Walaupun nanti misalnya nggak sempurna, pasti lebih bagus dari sistem yang sekarang. Di mana yang ilegal terlalu banyak beredar," ujar Purbaya. 

( berbagai sumber)