Putusan MK Soal Pilkada Dinilai Jadi Titik Balik, DPR Dorong Pembenahan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas demokrasi Indonesia. (Foto: MK RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas demokrasi Indonesia. Alih-alih memperpanjang perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, perhatian kini diarahkan pada upaya menciptakan sistem demokrasi yang lebih berkualitas, berintegritas, dan mampu melahirkan pemimpin daerah yang kompeten.

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menilai putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 harus menjadi pijakan untuk menyusun desain demokrasi yang lebih matang di masa depan.

"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Edo, sebagai negara hukum, seluruh penyelenggara negara wajib menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Namun, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia.

"Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi," kata Edo.

Edo juga menegaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat berkembang beberapa waktu lalu tidak dapat serta-merta dipandang sebagai gagasan yang bertentangan dengan demokrasi. Menurutnya, usulan tersebut lahir dari berbagai kajian akademik, konstitusional, serta pengalaman praktik politik selama pilkada langsung berlangsung.

Edo menjelaskan, sejumlah persoalan seperti tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi menjadi alasan munculnya berbagai gagasan untuk mengevaluasi sistem pilkada.

"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia," ujar Edo.

Meski demikian, setelah keluarnya putusan MK, Edo berpandangan bahwa polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sebaiknya diakhiri. Fokus pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan kini harus diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada agar menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selain itu, Edo mendorong agar putusan MK menjadi momentum mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar sistem pemilu mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi yang terus berkembang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah menegaskan bahwa frasa "secara langsung" dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai pemilihan oleh rakyat melalui pemungutan suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional secara aktual maupun potensial. MK juga menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa sistem pilkada langsung masih menjadi mekanisme yang sah dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, sembari membuka ruang bagi evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya di masa mendatang.

(Sumber: DPR RI)