Rencana Kemasan Polos Rokok Tuai Sorotan, DPR Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak dan Penerimaan Negara Tertekan

 

Rencana kemasan polos rokok menuai kritik. DPR menilai aturan ini berpotensi memicu rokok ilegal dan menekan penerimaan cukai negara. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan penyeragaman atau plain packaging pada produk tembakau kembali menuai polemik. Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi mempersulit pengawasan produk legal, membuka peluang pemalsuan merek, hingga meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai penghapusan identitas visual pada kemasan rokok justru dapat membuat produk legal semakin sulit dibedakan dari rokok ilegal. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan merugikan industri hasil tembakau nasional sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. 

Menurut Misbakhun, pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan kemasan polos perlu menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan serupa diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan Australia yang disebut menghadapi peningkatan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari cukai ikut terdampak. 

Selain persoalan pengawasan, DPR juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai serta menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga sektor distribusi dan perdagangan. Karena itu, setiap perubahan regulasi dinilai perlu mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh. 

Di sisi lain, pelaku industri rokok juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai penyeragaman kemasan dapat membuat produk legal semakin mudah dipalsukan sehingga memperbesar pangsa pasar rokok ilegal yang saat ini masih menjadi tantangan serius. Gaprindo menyebut peredaran rokok ilegal telah mencapai sekitar 14 persen atau sekitar 40 miliar batang. 

Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpendapat bahwa rancangan aturan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau, memicu pemutusan hubungan kerja, dan menciptakan tekanan baru terhadap perekonomian daerah yang bergantung pada sektor tembakau. 

Kementerian Kesehatan sendiri mendorong penyusunan aturan tersebut sebagai bagian dari implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu bertujuan memperkuat pengendalian konsumsi produk tembakau melalui pengaturan peringatan kesehatan dan kemasan produk. 

Meski demikian, pembahasan rancangan peraturan tersebut masih terus berlangsung dan mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, DPR, pelaku industri, akademisi, serta organisasi masyarakat.

Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu menyeimbangkan aspek kesehatan masyarakat dengan kepentingan ekonomi nasional. Selain efektivitas pengendalian konsumsi rokok, dampak terhadap penerimaan cukai, perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi, serta pemberantasan rokok ilegal juga dinilai perlu menjadi bagian dari kajian sebelum kebijakan ditetapkan. 

( berbagai sumber)