![]() |
| SPAI tolak ojol jadi UMKM, tegaskan hubungan driver dengan platform adalah hubungan kerja. Desak pemerintah akui hak pekerja dan ratifikasi Konvensi ILO. (Foto: tangkapan layar kompas) |
GEBRAK.ID,JAKARTA - Polemik status pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo kembali memanas. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dengan tegas menolak rencana pemerintah yang ingin mengkategorikan mereka sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penolakan ini didasari argumen kuat bahwa hubungan antara pengemudi dengan perusahaan platform adalah hubungan kerja, bukan kemitraan usaha.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform telah memenuhi tiga unsur utama hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 1 ayat 15. Ketiga unsur tersebut adalah pekerjaan, upah, dan perintah.
"Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan oleh perusahaan platform. Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Unsur upah adalah pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan, dan unsur perintah dalam bentuk sanksi suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan," ujar Lily dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Hak Pekerja yang Diabaikan
Dengan status sebagai pekerja, SPAI menilai para pengemudi seharusnya mendapatkan hak-hak normatif yang selama ini terabaikan. Beberapa hak tersebut meliputi upah minimum (UMP), upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hingga jam kerja yang jelas.
Lily menyoroti bahwa rata-rata pendapatan pengemudi saat ini hanya sekitar Rp 100.000 per hari, angka yang berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi dan tidak mencerminkan kerja keras yang mereka lakukan. "Kami butuh kepastian pendapatan setiap bulannya, bukan sekadar insentif-insentif kecil," tegasnya.
Tolak Insentif UMKM, Desak Ratifikasi Konvensi ILO
Wacana dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM bertujuan agar mereka bisa mengakses berbagai insentif, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi BBM, dan pajak final 0,5% . Namun, SPAI menilai insentif tersebut tidak signifikan dibandingkan hak-hak sebagai pekerja.
"Pengemudi ojol tidak membutuhkan fasilitas pinjaman KUR. Kami butuh pengakuan sebagai pekerja agar mendapat upah minimum yang layak. Insentif pajak juga tidak berpengaruh karena pendapatan kami di bawah standar upah minimum yang tidak kena pajak," ujar Lily.
Sebagai gantinya, SPAI mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang telah disetujui dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Juni lalu. Ratifikasi ini dinilai krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan pekerja di era ekonomi gig. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Di sisi lain, usulan ini mendapat tanggapan beragam dari para pengemudi. Beberapa asosiasi seperti Garda Indonesia mendukung langkah pemerintah karena menilai berbagai insentif UMKM dapat meringankan beban hidup. Namun, SPAI tetap pada pendiriannya bahwa kepastian hukum sebagai pekerja adalah jalan utama menuju kesejahteraan yang lebih baik.
(berbagai sumber)
