Soroti Bentrokan Berdarah di Adonara, Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Pelibatan TNI dalam Program Kopdes Merah Putih

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Desakan itu disampaikan menyusul bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan KDMP. (Foto: Setara Institute)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menghentikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Desakan itu disampaikan menyusul bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan KDMP.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (21/7/2026), koalisi menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan puluhan rumah warga akibat bentrokan antara masyarakat Desa Waiburak dan Desa Narasaosina pada 18 Juli 2026.

Koalisi menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipahami semata sebagai konflik horizontal antarmasyarakat, melainkan mencerminkan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi konflik agraria, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan program pembangunan dijalankan secara akuntabel.

"Bentrokan ini tidak boleh dipandang semata sebagai konflik horizontal antarkelompok warga, melainkan sebagai kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, memastikan perlindungan hak masyarakat adat, dan mengelola program pembangunan yang menyentuh ruang hidup warga secara akuntabel," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Berdasarkan berbagai laporan, bentrokan tersebut menewaskan tiga orang, melukai sejumlah warga, serta menyebabkan sekitar 20 rumah terbakar. Sejumlah media juga melaporkan konflik dipicu sengketa batas tanah dan klaim sepihak atas lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Koalisi mengingatkan, pemerintah sebelumnya telah menyatakan pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang telah berstatus bersih dari sengketa atau clean and clear.

Menurut koalisi, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, rasa aman, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk mencegah kekerasan sejak dini dan menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.

Koalisi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas KDMP wajib memperhatikan kepastian hukum atas tanah, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Apabila suatu lahan masih disengketakan, terlebih diklaim sebagai tanah ulayat, maka negara dan pemerintah daerah tidak boleh mendorong, membiarkan, atau memberi legitimasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebelum status hukumnya diselesaikan secara sah, terbuka, dan adil," tulis koalisi.

Koalisi menilai tanpa kepatuhan terhadap prinsip tersebut, program KDMP justru berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat desa. Lembaga ini turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas bentrokan yang terjadi di Adonara, termasuk dugaan pembunuhan, penganiayaan, pembakaran rumah, penggunaan senjata rakitan, hingga provokasi kekerasan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, negara diminta segera memberikan perlindungan bagi korban melalui layanan kesehatan, bantuan tempat tinggal sementara, pemulihan psikososial, pemulihan dokumen penting, hingga kompensasi yang layak.

Pelibatan TNI Dinilai Berisiko Timbulkan Konflik Baru

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara khusus menyoroti keterlibatan TNI dalam percepatan pembangunan Program Koperasi Desa Merah Putih.

Koalisi menilai pelibatan militer dalam pembangunan gerai, gudang, survei lokasi, mobilisasi masyarakat, pengamanan, hingga pengawasan KDMP merupakan bentuk ekspansi militer ke ruang sipil yang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer.

"Program koperasi desa adalah agenda ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, bukan operasi pertahanan. Keterlibatan struktur komando teritorial dalam penyiapan lahan dan pembangunan berpotensi menggeser otoritas desa, melemahkan musyawarah warga, serta menekan masyarakat yang berbeda pendapat," tulis koalisi.

Menurut mereka, dalam sistem demokrasi pascareformasi, pembangunan ekonomi desa seharusnya dikelola pemerintah sipil bersama masyarakat, bukan melalui pendekatan militer.

Koalisi juga mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam proyek ekonomi desa berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer dalam bentuk baru apabila tidak segera dievaluasi.

Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah.

Di antaranya menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih bersengketa untuk pembangunan KDMP, mengusut tuntas bentrokan di Adonara secara imparsial, memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban, serta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pemantauan independen.

Koalisi juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalankan fungsi pengawasan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana publik, mengevaluasi prosedur pembentukan koperasi, dan memastikan program tersebut tidak merugikan masyarakat desa.

Selain itu, Presiden RI Prabowo Subianto diminta memberlakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang masih memiliki sengketa tanah, konflik sosial, maupun penolakan masyarakat hingga tersedia audit independen. Pemerintah bersama Panglima TNI juga didesak meninjau ulang seluruh bentuk kerja sama yang memberikan peran kepada TNI dalam pelaksanaan KDMP serta mengembalikan seluruh proses pembangunan koperasi desa melalui mekanisme sipil yang demokratis.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan SETARA Institute. 

Kemudian, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, serta AJI Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pernyataan sikap tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menunjuk sejumlah narahubung, yakni Ardi Manto Adiputra dari Imparsial, Dimas Bagus Arya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), M. Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Al Araf dari Centra Initiative, Julius Ibrani dari Indonesia RISK Centre, Parasurama Pamungkas dari Raksha Initiatives, serta Teo Reffelsen dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

(Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil)