Tarif Dagang Baru Trump Digugat di Pengadilan AS, Kebijakan Impor untuk Indonesia dan Puluhan Negara Terancam Batal

 

Tarif dagang baru Donald Trump digugat di pengadilan AS. Kebijakan impor yang berdampak pada Indonesia berpotensi kembali dibatalkan. ( Foto: tangkapan layar) 



Meta description: Tarif dagang baru Donald Trump digugat di pengadilan AS. Kebijakan impor yang berdampak pada Indonesia berpotensi kembali dibatalkan.

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTAJakarta – Kebijakan tarif dagang terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghadapi tantangan hukum. Hanya beberapa jam setelah tarif impor baru terhadap lebih dari 80 negara mulai berlaku, sejumlah kelompok usaha mengajukan gugatan ke pengadilan federal, memicu kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat bernasib sama seperti tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Tarif tersebut mulai diberlakukan menggunakan Section 301 (Pasal 301) Trade Act 1974, yang memberikan kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk mengambil tindakan terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil atau melanggar hak-hak perdagangan AS. 

Pemerintahan Trump beralasan kebijakan baru itu diperlukan untuk menekan praktik perdagangan yang dinilai merugikan industri Amerika, termasuk lemahnya penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa di sejumlah negara mitra dagang. Tarif baru tersebut berkisar 10 persen hingga 12,5 persen, tergantung hasil penyelidikan USTR. 

Namun, kalangan pakar hukum menilai penggunaan Pasal 301 kali ini terlalu luas dan berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.

Peter Harrell, peneliti tamu di Georgetown University Law Center, mengatakan Section 301 pada dasarnya dirancang untuk menangani sengketa perdagangan tertentu, bukan sebagai dasar untuk mengubah struktur tarif impor Amerika Serikat secara permanen.

Ia menilai kebijakan tersebut berpeluang besar dibatalkan oleh pengadilan sebagaimana tarif resiprokal Trump yang sebelumnya gugur akibat dinilai melampaui kewenangan presiden. 

Gugatan Baru dari Pelaku Usaha

Gugatan terbaru diajukan oleh sejumlah pelaku usaha kecil di Amerika Serikat yang menganggap tarif tambahan itu akan meningkatkan biaya impor, mengganggu rantai pasok, serta membebani konsumen domestik.

Mereka meminta pengadilan membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum perdagangan federal dan melampaui mandat yang diberikan Kongres kepada pemerintah. 

Jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka kebijakan tarif terbaru Trump berpotensi kembali dibatalkan, sehingga memengaruhi kebijakan perdagangan terhadap puluhan negara yang menjadi sasaran tarif.

Indonesia Tetap Masuk Daftar Tarif

Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen, bersama beberapa negara lain seperti Malaysia, India, Bangladesh, Kanada, Meksiko, Pakistan, dan Inggris.

Meski demikian, sejumlah komoditas tertentu memperoleh pengecualian berdasarkan ketentuan USTR sehingga tidak seluruh produk ekspor Indonesia terdampak tarif tambahan tersebut. 

Pemerintah AS menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri sekaligus menekan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

Namun, dengan munculnya gugatan hukum baru, masa depan kebijakan tarif tersebut kini bergantung pada putusan pengadilan federal. Apabila hakim memutuskan kebijakan itu melanggar hukum, pemerintah AS berpotensi kembali kehilangan dasar hukum untuk mempertahankan tarif impor yang baru saja diberlakukan. 

( berbagai sumber)