Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng, DPR Desak Mabes Polri Bongkar Dalang Jaringan

Gugurnya tiga anggota kepolisian saat menjalankan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), memicu perhatian serius dari DPR RI. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Gugurnya tiga anggota kepolisian saat menjalankan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), memicu perhatian serius dari DPR RI. Komisi III DPR meminta Markas Besar (Mabes) Polri tidak hanya memburu pelaku yang terlibat di lapangan, tetapi juga mengusut hingga ke akar jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan insiden yang merenggut nyawa tiga personel Polri itu harus menjadi momentum memperkuat perang melawan narkoba. Menurutnya, keberadaan jaringan narkotika yang berani melawan aparat menunjukkan bahwa kelompok tersebut memiliki tingkat ancaman yang tinggi dan tidak boleh dianggap remeh.

"Mabes Polri harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi bongkar seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan wilayah sekitarnya," ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Abdullah menilai, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pemasok jaringan, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Abdullah, keberhasilan memberantas jaringan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di tingkat bawah. Aparat penegak hukum harus mampu memutus rantai distribusi dan mengungkap pihak-pihak yang selama ini menjadi pengendali peredaran narkotika.

Selain mendesak pengusutan menyeluruh, legislator yang membidangi penegakan hukum itu juga meminta Polri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi berisiko tinggi. Ia menilai setiap penggerebekan yang menyasar jaringan narkoba berskala besar harus dipersiapkan secara matang, baik dari sisi strategi, jumlah personel, hingga dukungan peralatan.

"Jangan sampai ada lagi anggota yang gugur dalam menjalankan tugas karena kurangnya persiapan atau dukungan yang memadai," kata Abdullah.

Abdullah menegaskan, perlawanan yang dilakukan jaringan narkoba tidak boleh membuat aparat gentar. Sebaliknya, kejadian tersebut harus menjadi dorongan untuk memperkuat komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya tiga anggota Polri yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ucap Abdullah.

Sebelumnya, operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan berujung duka setelah Aipda Yudhi Perdana Putra gugur saat menjalankan tugas. Insiden tersebut terjadi dalam operasi penindakan terhadap jaringan narkoba yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sebelumnya menyampaikan bahwa selain Aipda Yudhi Perdana Putra yang dipastikan gugur, dua personel lainnya, yakni Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, sempat dinyatakan hilang usai operasi berlangsung.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian, termasuk menyusuri aliran sungai di kawasan tersebut. Setelah proses pencarian, kedua anggota yang sebelumnya dinyatakan hilang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sehingga jumlah korban gugur dalam operasi tersebut menjadi tiga orang.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan akan memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah dan Polres Katingan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dukungan itu diharapkan dapat mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga berada di balik insiden berdarah tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi salah satu ancaman serius bagi keamanan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengedar hingga bandar dan pihak yang mendanai aktivitas ilegal tersebut.

(Berbagai Sumber)