Editor: A. Rayyan K
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Foto: MK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh seorang peneliti dan mahasiswa yang menilai proses pembentukan regulasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Permohonan uji materiil atau judicial review itu diajukan oleh Zulfikar Putra Utama, peneliti di Indonesia Parliamentary Center (IPC), bersama Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa sekaligus Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berdasarkan risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan MK, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan mempersoalkan aspek formil pembentukan UU Polri yang baru disahkan pada 9 Juni 2026.
Soroti Proses Legislasi
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pembentukan UU Polri mengabaikan sejumlah prinsip dasar penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka menyoroti dugaan tidak terpenuhinya asas keterbukaan, partisipasi publik, kedayagunaan, serta kehasilgunaan dalam proses penyusunan hingga pengesahan undang-undang tersebut.
Menurut pemohon, pembentukan sebuah undang-undang seharusnya melalui lima tahapan utama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Namun, mereka menilai salah satu tahapan penting, yakni proses harmonisasi rancangan undang-undang oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, justru tidak dijalankan.
"Karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR, maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," kata Zulfikar dalam sidang pendahuluan.
Dugaan Baleg tidak Dilibatkan
Pemohon mengacu pada Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) serta Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap RUU inisiatif DPR wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Baleg.
Menurut mereka, fakta yang ditemukan menunjukkan RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026 tanpa lebih dahulu melalui proses harmonisasi tersebut.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," ujar pemohon.
Akibatnya, lanjut mereka, Baleg tidak dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga yang bertugas menjaga kualitas produk legislasi.
Minta Pemberlakuan UU Ditunda
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan provisi berupa penundaan berlakunya UU Polri hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar pada Selasa (7/7/2026) dan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing), khususnya terkait status pemohon pertama sebagai individu atau mewakili lembaga tempatnya bekerja.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan sejumlah catatan terhadap materi permohonan, termasuk pencantuman Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai belum memiliki keterkaitan langsung dengan Undang-Undang Polri.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga 20 Juli 2026 sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
(Sumber: MK RI)