Viral Beli Pertalite Dilarang bagi Penunggak Pajak, Ini Faktanya

 


Video viral SPBU NTT larang penunggak pajak beli Pertalite ramai. Cek faktanya, aturan ini hanya berlaku di NTT, begini penjelasan Pertamina. ( Foto: Gebrak. id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan larangan pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, bagi kendaraan yang menunggak pajak tengah viral di media sosial. Unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Senin (6/7/2026) memperlihatkan situasi di sebuah SPBU yang diduga berada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2026. "Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," ujar seorang petugas dalam video itu. 

Namun, setelah ditelusuri, kebijakan ini bukanlah aturan baru yang berlaku secara nasional. Aturan tersebut merupakan kebijakan spesifik dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). 

Isi Aturan dan Tujuan

Pergub yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025 ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Juni 2025 . Pasal 5 ayat (2) pergub tersebut dengan tegas menyatakan, "Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah" .

Tujuan utama aturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor . Kebijakan ini tidak hanya menyasar kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak, tetapi juga kendaraan dari luar daerah (luar NTT) yang dilarang mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU di NTT. 

Mekanisme Identifikasi dan Stiker Khusus

Untuk memudahkan identifikasi di lapangan, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) menerapkan sistem penandaan dengan stiker :

· Stiker Merah: Dipasang pada kendaraan yang tercatat belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor. Bertuliskan "Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor" .

· Stiker Biru: Diberikan kepada kendaraan yang sudah melunasi pajaknya, sebagai penanda bagi petugas SPBU bahwa kendaraan tersebut berhak membeli BBM subsidi. 

Proses identifikasi dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan maupun secara elektronik melalui integrasi data antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan badan usaha penyalur BBM. 

Klarifikasi Pertamina

Menanggapi ramainya video viral tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa aturan ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan bukan merupakan kebijakan umum dari Pertamina yang berlaku secara nasional. 

"Tidak benar ini (jika dianggap sebagai kebijakan nasional). Ini adalah aturan yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat ya, bukan secara umum dari Pertamina," ujar Robert. 

Pertamina Patra Niaga menyatakan mendukung penuh pelaksanaan aturan daerah tersebut dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah . Pihaknya juga memastikan stok BBM, khususnya BBM subsidi, dalam keadaan aman. 

Sebagai informasi tambahan, isu serupa tentang kewajiban menunjukkan STNK saat membeli Pertalite juga pernah beredar sebelumnya dan telah dibantah oleh Pertamina sebagai hoaks. Pertamina memastikan hingga saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK dengan status pajak aktif saat membeli Pertalite di tingkat nasional. 

Dengan demikian, masyarakat di luar NTT tidak perlu khawatir. Aturan larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak ini hanya berlaku di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan merupakan bagian dari upaya daerah untuk meningkatkan pendapatan serta kepatuhan pajak .

( berbagai sumber)