Asuransi Mobil Listrik Masih Hadapi Tantangan, OJK Kaji Premi karena Biaya Perbaikan dan Risiko Klaim

 

OJK masih mengkaji tarif premi asuransi mobil listrik karena biaya perbaikan, baterai, dan risiko klaim belum memiliki data memadai. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pertumbuhan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mulai mengubah peta industri asuransi. Di tengah meningkatnya jumlah mobil listrik di jalan raya, perusahaan asuransi masih menghadapi tantangan dalam menghitung besaran risiko dan biaya klaim akibat minimnya data historis serta tingginya biaya perbaikan.

Sejumlah perusahaan asuransi memang telah memberikan perlindungan untuk kendaraan listrik. Namun, penentuan premi yang ideal masih terus dikaji karena karakteristik mobil listrik berbeda dengan kendaraan bermesin konvensional.

Menurut laporan Kompas.com, salah satu kendala utama adalah belum tersedianya data klaim yang cukup untuk memetakan frekuensi kerusakan maupun besaran biaya perbaikan kendaraan listrik. Kondisi tersebut membuat industri asuransi masih berhati-hati dalam menentukan profil risiko setiap kendaraan.

Komponen baterai menjadi perhatian terbesar karena memiliki nilai yang sangat tinggi dibandingkan komponen kendaraan lainnya. Selain harga baterai yang mahal, proses perbaikannya juga membutuhkan teknisi bersertifikat, peralatan khusus, serta jaringan bengkel yang masih terbatas.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan perkembangan kendaraan listrik memang membuka peluang besar bagi industri asuransi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru.

Menurut Ogi dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026 yang dikutip senin, (3/8/2026), meningkatnya kepemilikan kendaraan listrik akan diikuti peningkatan kebutuhan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan, kerusakan baterai, hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Namun di sisi lain, biaya perbaikan yang tinggi, mahalnya komponen utama seperti baterai, keterbatasan bengkel khusus, serta ketersediaan suku cadang masih menjadi faktor yang memengaruhi besarnya potensi klaim.

Karena itu, OJK hingga kini belum menetapkan penyesuaian tarif premi khusus kendaraan listrik. Regulator masih melakukan kajian agar tarif yang diterapkan benar-benar mencerminkan tingkat risiko sebenarnya.

Dalam penjelasan terbarunya, OJK menyebut fokus kajian saat ini adalah memperkuat basis aktuaria melalui pengumpulan data historis klaim kendaraan listrik. Data tersebut mencakup frekuensi kecelakaan, tingkat keparahan kerusakan, karakteristik baterai, biaya perbaikan, kesiapan bengkel, ketersediaan suku cadang, hingga kapasitas perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko kendaraan listrik.

Regulator menegaskan seluruh aspek tersebut harus dipertimbangkan agar kebijakan tarif premi nantinya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kesehatan industri asuransi, dan persaingan usaha yang sehat.

Meski demikian, prospek bisnis asuransi kendaraan listrik dinilai tetap menjanjikan. OJK meyakini tantangan yang ada akan berangsur berkurang seiring berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk bertambahnya bengkel khusus, meningkatnya kapasitas teknisi, serta semakin lengkapnya rantai pasok suku cadang.

Dengan populasi kendaraan listrik yang terus bertambah, industri asuransi diperkirakan akan memiliki basis data yang lebih kuat dalam beberapa tahun mendatang. Data tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menyusun model penilaian risiko dan penetapan premi yang lebih akurat bagi pemilik kendaraan listrik di Indonesia.

( berbagai sumber)