Komnas Perempuan Catat 13 Pelanggaran Kebebasan Beragama hingga Juli 2026
Paparan yang disampaikan oleh Anggota Komnas Perempuan Daden Sukendar dalam media gathering di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Anita Permata Dewi)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat tren kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Anggota Komnas Perempuan Daden Sukendar mengatakan, jumlah kasus memang belum tergolong besar, tetapi grafiknya menunjukkan kecenderungan naik dari tahun ke tahun.
“Kasusnya dari tahun ke tahun trennya meningkat, meskipun kelihatannya (jumlah kasus) sedikit,” kata Daden Sukendar dalam media gathering di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada 2022 terdapat tiga kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi sembilan kasus pada 2023.
Tren peningkatan berlanjut pada 2024 dan 2025. Masing-masing tahun mencatat 10 kasus.
Sementara itu, hingga Juli 2026, Komnas Perempuan sudah mencatat 13 kasus. Angka tersebut meningkat 30 persen dibandingkan jumlah kasus yang tercatat sepanjang 2025.
“Hingga Juli 2026 tercatat ada 13 kasus atau meningkat 30 persen dibandingkan tahun 2025,” ujar Daden.
Sejumlah Peristiwa Terjadi pada 2025
Komnas Perempuan mencatat sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025.
Beberapa di antaranya berupa pelarangan ibadah di gereja di Arcamanik, Bandung, serta perusakan makam bersalib di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Selain itu, terdapat pelarangan diskusi publik mengenai Ahmadiyah di Kampus IAIN Manado dan penyegelan Masjid Istiqamah milik Ahmadiyah di Kelurahan Neglasari, Banjar.
Komnas Perempuan juga mencatat pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, serta penyerangan dan perusakan rumah doa umat Kristen di Padang.
Kasus Berlanjut pada 2026
Memasuki 2026, persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih muncul di sejumlah daerah.
Komnas Perempuan mencatat antara lain penolakan ibadah jemaat Kebangunan Rohani, desakan pembubaran Ahmadiyah Tasikmalaya, serta pembakaran padepokan Saung Taraju Jumantara.
Peristiwa lainnya mencakup penyegelan rumah doa Pouk Tesalonika di Tangerang, pembubaran ibadah di Bantul, ancaman pembakaran rumah ibadah di Hegarmanah Indah Cikancung, Bandung, serta penghentian sementara pembangunan gereja GMI Filadelfia di Ketapang.
Daden juga menyoroti persoalan pengakuan terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia. Menurut dia, masih terdapat kelompok yang menjalankan aktivitas keagamaannya tanpa memperoleh pengakuan secara memadai.
“Ketiadaan pengakuan agama seperti agama-agama minoritas, seperti agama Baha’i, Sikh di Indonesia. Ini mereka tetap berjalan akan tetapi dalam sunyi. Jadi Pancasila itu belum terimplementasi secara komprehensif di Indonesia,” kata Daden.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian. Komnas Perempuan menilai peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir perlu menjadi perhatian serius agar kebebasan menjalankan keyakinan tetap terlindungi.
(Sumber: Komnas Perempuan)
