Dana BOS Bisa Dipakai Bayar Honor Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Seusai Arahan Prabowo

mendikdasmen-tangkapan-layar-youtube

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Foto: Humas Kemendikdasmen)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah memperluas ruang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pembayaran guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut seusai rapat khusus membahas pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Mu’ti, dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, termasuk operasional, honor guru non-ASN, perbaikan ringan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.

“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.

Untuk pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, alokasi komponen honor dalam Dana BOSP Reguler 2026 dibatasi maksimal 20 persen dari pagu anggaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026 yang diterbitkan Kemendikdasmen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN. Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi guru non-ASN di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk tetap mengajar hingga Desember 2026.

Selain persoalan penghasilan, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kompetensi guru. Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pembiayaan berbagai pelatihan guru dapat diupayakan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” kata Mu’ti.

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut berkaitan dengan komitmen pemerintah menyediakan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri sekaligus meningkatkan mutu pendidikan.

“Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelas Mu’ti.

Perhatian terhadap guru non-ASN juga terlihat dari kebijakan Kemendikdasmen pada 2026. Pemerintah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN, termasuk insentif, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Kemendikdasmen juga mencatat guru non-ASN tetap mendapat ruang untuk mengajar di sekolah negeri selama masa penataan tenaga pendidik. Pemerintah daerah diminta memastikan layanan pendidikan tetap berjalan sambil proses penataan status kepegawaian berlangsung.

Dengan kebijakan tersebut, dana BOS tidak hanya menopang kebutuhan operasional sekolah, tetapi juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri sesuai batas dan ketentuan yang berlaku.

(Devona R/Berbagai Sumber)