Kemenhub Pastikan Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Terpenuhi
Kemenhub memastikan pemenuhan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhub)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemenuhan hak korban kecelakaan kapal motor penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8 terus dilakukan melalui penyaluran santunan dan pendampingan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Triono, dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Sebagai bagian dari penanganan pascakecelakaan, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera telah menyerahkan santunan kepada tiga keluarga korban meninggal dunia di Banjarmasin, Sabtu (19/9). Kemenhub turut mengawal proses tersebut bersama pihak-pihak terkait. Kemenhub juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta memastikan proses pemenuhan hak korban dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yakni Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli, telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Setelah proses identifikasi rampung, ketiga jenazah diserahkan secara resmi kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
Ahli waris Surya telah menerima santunan senilai total Rp70 juta. Jumlah tersebut terdiri atas santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, ahli waris Muhammad Abdianoor dan Yuli hingga kini belum melapor untuk memproses penyaluran santunan. Namun, sebagai bagian dari penanganan awal, masing-masing korban telah menerima biaya penguburan sebesar Rp6 juta.
Triono mengatakan pemerintah akan terus memastikan seluruh hak korban dapat dipenuhi melalui mekanisme santunan yang telah ditetapkan. “Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono. Ia menegaskan, penanganan korban menjadi perhatian Kemenhub, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan berlangsung dengan baik. (*)
(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)
