Pengajar Ponpes Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati di Sleman Akhirnya Ditahan

borgol-handcuffs-921290_1280

Polresta Sleman menahan NH alias MNH, pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang eks santriwati berinisial FN. Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026). (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID, SLEMAN — Polresta Sleman menahan NH alias MNH, pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang eks santriwati berinisial FN. Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan, polisi tidak melakukan penangkapan terhadap MNH. Tersangka datang sendiri ke Mapolresta Sleman setelah berkomunikasi melalui kuasa hukumnya.

“Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Cahya dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, polisi sempat menyatakan keberadaan MNH tidak diketahui setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Cahya, penyidik kemudian membangun komunikasi dengan advokat MNH hingga akhirnya tersangka bersedia memenuhi panggilan.

“Untuk statusnya adalah pengajar,” kata Cahya ketika menjelaskan posisi MNH di Pondok Pesantren Ash-Sholihah.

Penyidik menetapkan MNH sebagai tersangka setelah menerima laporan pada 7 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara sebelum menaikkan kasus ke tahap penyidikan pada 10 September.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 12 September dan penerbitan surat penetapan tersangka pada 13 September. Sehari kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan pada 17 September 2026.

MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Polisi menyatakan barang bukti tersebut antara lain berupa pakaian dalam milik korban.

Kasus ini mencuat setelah FN, yang disebut berusia 21 tahun, menceritakan kondisi kehamilannya kepada keluarga pada Juli 2026. Keluarga kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi.

Pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah sebelumnya membantah adanya pemerkosaan dan menyebut hubungan tersebut sebagai perzinaan. Pihak pesantren juga menyatakan keduanya telah menjalani pernikahan siri.

Sementara kuasa hukum korban membantah bahwa pernikahan siri tersebut berlangsung atas persetujuan bebas dari FN. Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Di tengah proses hukum, persoalan lain muncul. Keluarga FN menyebut korban menerima sejumlah pesan bernada kasar dan intimidatif melalui media sosial serta WhatsApp setelah kasus tersebut menjadi viral.

Kakak korban, Mahyadien, mengatakan teror berlangsung selama beberapa hari. Keluarga memilih menyimpan tangkapan layar pesan sebagai dokumentasi yang dapat digunakan apabila diperlukan dalam proses hukum.

“Saya lihat mentalnya drop lagi, tapi untungnya masih ada orang-orang di sekitarnya untuk menyayanginya. Jadi alhamdulillah bisa terkondisi,” ujar Mahyadien.

Keluarga kemudian berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) DIY. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK DIY Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya akan mempelajari kronologi serta kelengkapan permohonan terlebih dahulu.

Kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra menyatakan pihaknya untuk sementara tetap memprioritaskan penanganan perkara utama, sembari memantau perkembangan dugaan teror terhadap korban.

Proses hukum terhadap MNH kini berlanjut setelah tersangka berada dalam tahanan Polresta Sleman.

(Saeful Imam/Berbagai Sumber)