Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate, Polisi Sebut Hasil Urine Positif
Jule diamankan di apartemen Jakarta Selatan pada 14 September 2026. Polisi menyebut ia masih berstatus saksi dan direncanakan menjalani rehabilitasi. (Foto:instagram)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (19/9/2026).
“Iya betul,” kata Michael, seperti dikutip dari detikcom. Jule diketahui diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan perkara peredaran vape yang mengandung etomidate.
Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Michael menjelaskan, penyelidikan bermula dari penangkapan dua perempuan yang diduga terlibat dalam penjualan vape berisi etomidate. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi menemukan informasi mengenai pemesanan vape etomidate yang dilakukan Jule. Polisi kemudian mendatangi apartemen Jule. Di lokasi tersebut, petugas menemukan vape yang diduga mengandung etomidate.
Selain itu, dalam penggeledahan polisi juga menemukan satu cartridge vape yang telah digunakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengembangan perkara tersebut juga menemukan adanya paket yang ditujukan kepada Jule. Paket itu diterima Jule di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah diperiksa, polisi menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Hasil Tes Urine Jule Positif Etomidate
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Jule, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate. Meski demikian, Michael menyebut Jule dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi dan disebut sebagai pengguna, bukan tersangka. Polisi juga berencana membawa Jule untuk menjalani rehabilitasi. “Ini sementara kan masih di kantor. Cuma, hari ini rencana kita ke rehab,” ujar Michael pada Sabtu (19/9/2026).
Michael mengatakan keluarga dan kerabat Jule juga telah datang ke kantor polisi. Polisi menyebut sudah ada pihak yang menjadi penjamin.
Etomidate Masuk Narkotika Golongan II
Kasus Jule terjadi di tengah meningkatnya pengungkapan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape. Etomidate merupakan zat yang digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi. Pemerintah memasukkannya ke dalam daftar narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Permenkes tersebut ditetapkan pada 21 November 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Dalam aturan tersebut, narkotika Golongan II merupakan narkotika yang memiliki khasiat pengobatan, dapat digunakan dalam terapi atau penelitian, tetapi memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya juga mengungkap jaringan peredaran etomidate. Pada Juni 2026, polisi menyatakan telah mengungkap tiga kasus peredaran etomidate jaringan internasional dan menyita 8.600 mililiter cairan etomidate. Barang tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape.
Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap peredaran etomidate dan menyita 518 cartridge dari dua lokasi di Jakarta Barat dan Serpong, Tangerang Selatan, pada September 2026.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya mengingatkan adanya perkembangan penyalahgunaan zat psikoaktif baru yang dikamuflasekan melalui produk vape. BPOM menyebut penyalahgunaan zat berbahaya dapat menimbulkan gangguan fungsi tubuh hingga risiko overdosis.
Hingga Sabtu (19/9/2026), polisi masih melakukan penanganan terhadap perkara Jule. Statusnya disebut sebagai saksi dan polisi merencanakan proses rehabilitasi.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
