1 Oktober Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Sejarahnya
Tanggal 1 Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila dan berkaitan erat dengan dinamika sejarah Indonesia pada 1965. (Foto: Ilustrasi Gebrak.Id/zaky)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Tanggal 1 Oktober 2026 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan yang berlangsung setiap 1 Oktober tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjalanan sejarah bangsa sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Pada 2026, tanggal 1 Oktober jatuh pada Kamis. Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Dokumen peraturan tersebut tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan status berlaku.
Apa yang Diperingati pada 1 Oktober?
Hari Kesaktian Pancasila berkaitan erat dengan dinamika sejarah Indonesia pada 1965, khususnya peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S). Peringatan 1 Oktober kemudian menjadi bagian dari agenda kenegaraan untuk mengenang peristiwa tersebut sekaligus menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Sekretariat Negara dalam berbagai dokumentasi resmi mencatat bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilaksanakan secara khidmat dan tertib. Upacara peringatan juga secara tradisional dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Dasar Hukum Hari Kesaktian Pancasila
Secara hukum, dasar utama penetapan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Keppres tersebut merupakan regulasi resmi pemerintah yang secara khusus menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui JDIH BPK. Sekretariat Negara juga menyebut Keppres Nomor 153 Tahun 1967 sebagai dasar pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Sejarah dan Kaitannya dengan Peristiwa 1965
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak dapat dilepaskan dari peristiwa politik dan keamanan yang terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 1965. Peristiwa tersebut menimbulkan korban dari kalangan perwira TNI Angkatan Darat dan kemudian menjadi bagian penting dalam sejarah politik Indonesia. Pemerintah selanjutnya menjadikan 1 Oktober sebagai momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam dokumentasi Sekretariat Negara, upacara peringatan antara lain dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Rangkaian upacara biasanya mencakup mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, ikrar, dan doa.
Bukan Hari Lahir Pancasila
Ada perbedaan penting antara Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila. Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober, sedangkan Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni.
Hari Lahir Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keppres tersebut menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, 1 Juni dan 1 Oktober memiliki konteks peringatan yang berbeda dalam kalender kenegaraan Indonesia.
Makna Peringatan 1 Oktober
Dalam pelaksanaannya, Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi momentum untuk mengingat kembali nilai persatuan dan komitmen terhadap Pancasila. Sekretariat Negara dalam dokumentasi peringatan 2025 menyebut pembacaan ikrar Hari Kesaktian Pancasila sebagai bagian dari komitmen untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Karena itu, peringatan setiap 1 Oktober bukan sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut ditempatkan dalam konteks sejarah perjalanan bangsa dan upaya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, jika muncul pertanyaan “1 Oktober memperingati hari apa?”, jawabannya adalah Hari Kesaktian Pancasila, yang dasar penetapan tanggalnya tercantum dalam Keppres Nomor 153 Tahun 1967. (*)
(Zaky Al Hamzah/berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID