3 Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 Ditangkap, Ini Peran Masing-Masing
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono bersama Kasatreskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Theo Pratama dan Direktur Pengembangan Pemain Muda PT Persib Bandung Bermartabat Zaenal Arif (kaos biru) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus penyerangan dan perusakan bus tim Persib Bandung U-18 di Batang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2026). (Foto: Antara/Kuntadi)
GEBRAK.ID — Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan bus yang membawa pemain serta ofisial Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360 Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial saat insiden berlangsung.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BPA, HH, dan MF alias T. Polisi mengungkap keterlibatan mereka setelah memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Selain itu, dari pengembangan penyidikan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lainnya, kami mengamankan tiga tersangka berinisial BPA, HH, dan MF alias T di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Warsono di Batang, Senin (19/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) malam. Bus yang membawa rombongan Persib U-18 tengah menempuh perjalanan pulang dari Surakarta menuju Bandung dan berhenti di Rest Area KM 360.
Pada saat bersamaan, sejumlah bus yang membawa suporter Persija Jakarta juga berada di lokasi. Perselisihan bermula ketika beberapa anggota rombongan Persib turun menuju toilet dan salah seorang ofisial mengenakan pakaian bertuliskan Persib Bandung.
Baca Juga
Ketegangan kemudian berujung pada kekerasan terhadap seorang anggota rombongan berinisial PP. Korban mengalami pemukulan hingga harus berlindung di sekitar area istirahat tersebut.
Sejumlah orang juga menyerang bus dengan melemparkan batu, kerucut lalu lintas, dan tongkatnya. Akibat kejadian itu, kaca belakang serta bodi bus mengalami kerusakan dengan perkiraan kerugian mencapai Rp10 juta.
PP turut mengalami luka robek di bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan pada wajah dan kepala. Ia kemudian mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menduga BPA terlibat dalam pemukulan terhadap korban dan pelemparan batu ke arah bus. Polisi sebelumnya menangkap BPA pada 12 Oktober 2026 saat ia berada di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Warsono juga menyebut hasil tes urine BPA positif mengandung indikasi penggunaan sabu-sabu dan ganja. Temuan tersebut menjadi bagian dari keterangan kepolisian terkait penangkapan tersangka.
Sementara itu, HH diduga melempar batu ke kaca bus serta menggunakan kerucut dan tongkat kerucut lalu lintas untuk merusak bodi kendaraan. Polisi menangkapnya di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada 15 Oktober 2026.
Tersangka MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus ketika penyerangan berlangsung. Polisi menangkapnya di Jakarta Barat pada tanggal yang sama.
Direktur Pengembangan Pemain Muda PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arif, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan tuntas dan insiden ini menjadi pelajaran bagi suporter sepak bola.
“Kami berharap kasus ini cukup sampai di sini. Kami berpesan kepada suporter di Indonesia jaga kedamaian dan kasus ini bisa menjadi efek jera,” ujar Zaenal.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa rivalitas sepak bola seharusnya tidak berujung pada kekerasan, terlebih ketika melibatkan pemain muda dan rombongan yang sedang melakukan perjalanan.
(Yogi Ardhi/Sumber: Antara)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID