BI Checking Berubah jadi SLIK OJK, Ini Cara Cek Riwayat Kredit Online

Gambar - Antarmuka Sistem Baru OJK

Tampilan antarmuka Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK yang bisa diakses di laman https://idebku.ojk.go.id/. (Foto: Gebrak.id/Zaky)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Masyarakat kini dapat memeriksa riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama sendiri secara daring melalui layanan Informasi Debitur (iDeb) yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk mengetahui status pinjaman, memeriksa riwayat pembayaran, serta memastikan keakuratan data kredit yang dilaporkan lembaga jasa keuangan.

Layanan tersebut dapat diakses melalui iDebku OJK. Sistem ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi kreditnya tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.

Istilah BI Checking masih kerap digunakan untuk menyebut pemeriksaan riwayat kredit. Namun, layanan tersebut telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Melalui SLIK, informasi debitur dihimpun berdasarkan data yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan terkait.

Laporan iDeb memuat informasi mengenai berbagai fasilitas kredit dan pembiayaan. Jenis pinjaman yang dapat tercatat antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, kredit modal kerja, dan kredit investasi. Selain itu, pinjaman dengan jaminan tertentu, seperti emas atau deposito, serta pembiayaan dari perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring juga dapat tercatat apabila dilaporkan oleh lembaga terkait.

Lima Kelompok Status Pembayaran
Informasi dalam laporan tersebut mencakup jumlah fasilitas kredit dan riwayat pembayaran debitur. Status pembayaran atau kolektibilitas kredit dikelompokkan menjadi lima kategori, yakni lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Data kolektibilitas menjadi salah satu bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan dalam mengevaluasi pengajuan kredit baru. Karena itu, pemeriksaan laporan iDeb dapat membantu masyarakat memahami status kreditnya sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa SLIK bukan merupakan daftar lengkap seluruh utang pribadi. Informasi yang muncul bergantung pada data yang dilaporkan oleh lembaga terkait. Dengan demikian, transaksi atau pinjaman yang tidak dilaporkan belum tentu tercantum dalam laporan.

Pemeriksaan laporan iDeb secara berkala juga dapat membantu masyarakat mengenali informasi kredit yang tidak sesuai atau fasilitas pinjaman yang tidak dikenali. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat menindaklanjutinya kepada lembaga jasa keuangan terkait untuk meminta klarifikasi dan perbaikan data sesuai prosedur yang berlaku.

Meski begitu, SLIK bukan daftar seluruh utang pribadi. Informasi yang ditampilkan bergantung pada data yang dilaporkan oleh lembaga terkait, sehingga tidak semua transaksi atau pinjaman otomatis muncul dalam laporan. Lantas, bagaimana cara mengeceknya melalui internet?

Cara Cek Utang secara Online lewat iDebku OJK
Pengecekan riwayat kredit dapat diajukan melalui situs resmi iDebku OJK, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi iDebku OJK, https://idebku.ojk.go.id/ melalui browser di ponsel atau komputer.
  2. Pilih menu pendaftaran dan ikuti petunjuk untuk mengajukan permintaan informasi debitur.
  3. Isi data diri dan lengkapi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, serta kontak aktif.
  4. Lengkapi formulir permohonan serta masukkan informasi tambahan sesuai instruksi pada situs, termasuk tujuan pengajuan jika diminta.
  5. Unggah dokumen persyaratan, siapkan foto atau salinan identitas dan foto diri sesuai ketentuan yang ditampilkan pada halaman pendaftaran.
  6. Periksa kembali data dan pastikan seluruh informasi dan dokumen sudah benar serta terbaca jelas sebelum mengirim permohonan.
  7. Setelah menyetujui pernyataan yang diminta, pilih tombol pengajuan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
  8. Buka kembali situs iDebku, pilih menu Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran sesuai petunjuk untuk melihat perkembangan pengajuan.

Setelah permohonan diproses, hasil iDeb akan dikirim melalui email yang didaftarkan sesuai ketentuan layanan. Periksa juga folder spam jika laporan belum terlihat di kotak masuk.

Mengecek SLIK OJK penting untuk mengetahui riwayat kredit dan memastikan informasi pinjaman yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan ini juga dapat membantu menemukan pinjaman atas nama sendiri yang tidak diketahui atau kesalahan dalam pencatatan.

Selain itu, pengecekan SLIK dapat membantu mengetahui status pembayaran kredit sebelum mengajukan pinjaman baru. Riwayat kredit menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan lembaga keuangan dalam menilai pengajuan KPR, KTA, kartu kredit, maupun modal usaha.

Jika ditemukan data yang tidak sesuai, debitur dapat menghubungi lembaga keuangan terkait untuk meminta klarifikasi dan mengajukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku. (*)

(Zaky Al Hamzah/Bloomberg/OJK)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID