BPK Temukan 1.146 IUP atau 60,63% Bermasalah dalam Pemantauan

Gambar BPK Soroti Pengawasan Tambang

BPK mengungkapkan bahwa 1.146 dari 1.890 IUP operasi produksi (IUP OP) aktif untuk komoditas mineral logam dan batu bara belum terpantau merealisasikan pembukaan lahan dan reklamasi. (Ilustrasi Gebrak.Id/Zaky/BPK)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Persoalan pengawasan pertambangan turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkapkan bahwa 1.146 dari 1.890 IUP operasi produksi (IUP OP) aktif untuk komoditas mineral logam dan batu bara belum terpantau merealisasikan pembukaan lahan dan reklamasi.

Jumlah tersebut mencapai 60,63% dari total IUP OP aktif yang tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). “Dari 1.890 IUP OP aktif komoditas mineral logam dan batu bara dalam MODI, sebanyak 1.146 IUP atau 60,63% belum terpantau realisasi bukaan lahan dan reklamasi, termasuk 443 IUP yang terindikasi telah melakukan bukaan lahan, tetapi belum melaporkan progresnya melalui database PELITA,” tulis BPK dalam IHPS I-2026.

BPK juga menemukan 443 IUP yang terindikasi telah membuka lahan, tetapi belum melaporkan perkembangannya melalui basis data Pengelolaan Lingkungan Reklamasi dan Rencana Pascatambang (PELITA).

Selain masalah pelaporan, BPK mencatat pemegang IUP belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi. Laporan penilaian keberhasilan reklamasi juga ditemukan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. BPK menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintah menanggung biaya pemulihan lahan apabila pemegang izin tidak menyelesaikan kewajiban reklamasi.

Jumlah Izin Tambang Aktif Capai 4.052
Di sisi lain, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan jumlah izin pertambangan aktif mencapai 4.052 per Februari 2026. Angka tersebut turun dari 4.252 izin pada November 2025.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), jumlah izin aktif itu mencakup 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Dari 3.818 IUP tersebut, sebanyak 1.667 izin diperuntukkan bagi mineral logam dan batu bara, sementara 2.151 izin lainnya mencakup mineral nonlogam dan batuan.Kelompok 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terdiri atas 841 IUP mineral logam dan 826 IUP batu bara. Untuk mineral logam, rinciannya meliputi 15 izin eksplorasi dan 826 izin operasi produksi. Adapun izin batu bara terdiri atas 811 izin operasi produksi dan 15 izin eksplorasi.

Data tersebut menunjukkan besarnya cakupan pengelolaan izin pertambangan di Indonesia. Di tengah sorotan Presiden terhadap konsesi yang tidak produktif dan temuan BPK mengenai pemantauan reklamasi, pengawasan terhadap pemanfaatan izin serta pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi aspek penting dalam tata kelola pertambangan nasional.

Sebelumnnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak dimanfaatkan secara produktif. Sorotan tersebut mengemuka setelah ia menerima laporan mengenai lima konsesi tambang dengan cadangan terbukti senilai sekitar Rp5.400 triliun yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaannya.

Prabowo menyampaikan bahwa nilai cadangan kelima konsesi tersebut mencapai US$300 miliar berdasarkan studi yang telah dilakukan. Namun, ia belum mengungkapkan jenis komoditas yang terkandung di dalamnya.

“Baru saja saya menerima laporan bahwa ada 5 konsesi, IUP, dari sekian ratus IUP, 5 ini memiliki cadangan proven yang sudah didasarkan atas studi, nilainya itu adalah Rp5.400 triliun atau US$300 miliar, 5 konsesi,” kata Prabowo dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 diselenggarakan pada Kamis, 22 Oktober 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Presiden menegaskan pemberian konsesi pertambangan harus dilakukan secara cermat. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan penerima izin memiliki kemampuan untuk mengelola tambang, bukan sekadar memperoleh konsesi yang kemudian dibiarkan tanpa aktivitas operasional.

“Inilah yang sedang kita tertibkan. Mungkin dulu para pengusaha tertentu spekulasi, minta saja konsesi, dia bukan ahli tambang, dia bukan, enggak mengerti operasi tambang, tetapi dia minta saja. Begitu dikasih dia pakai entah untuk spekulasi, untuk dimasukkan ke bursa di mana, ujungnya ya kita juga rugi sebai bangsa. Puluhan tahun tidak dikerjakan,” tegasnya.

Menurut Prabowo, sumber daya alam yang masih tersimpan di bawah tanah belum memberikan manfaat ekonomi secara optimal jika tidak dikelola. Karena itu, penertiban izin menjadi salah satu langkah untuk memastikan pengusahaan tambang berjalan sesuai tujuan pemberian konsesi. (*)

(Zaky Al Hamzah/bloomberg)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID