Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Kasus Lapas Cibinong, Ini Kronologinya
Pengunduran diri Mashudi diterima Menteri Imipas Agus Andrianto sehari setelah 10 bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong dibongkar. (Foto:ist)
GEBRAK. ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan di tengah polemik fasilitas hunian yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis, 1 Oktober 2026. “Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Menurut Kemenimipas, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kemenimipas memastikan proses pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Seluruh jajaran disebut tetap bekerja sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Berawal dari Sidak Ombudsman
Polemik Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang tampak seperti hunian dengan fasilitas menyerupai rumah atau apartemen. Di dalam salah satu bangunan ditemukan antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami kendala ketika hendak memasuki blok hunian warga binaan. Tim kemudian menemukan bangunan yang diduga berkaitan dengan fasilitas khusus di lingkungan lapas. Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik karena muncul dugaan adanya fasilitas yang berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Setelah temuan Ombudsman mencuat, Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal. Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Kepala Lapas Cibinong saat itu, Wisnu Hani Putranto, juga dinonaktifkan. Kemenimipas kemudian membentuk pemeriksaan internal untuk menelusuri berbagai temuan di lokasi.
Mashudi Sebut Ada 16 Rumah Dinas
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Mashudi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap bangunan yang menjadi sorotan. Menurut dia, terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di lingkungan Lapas Cibinong. Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam sistem aset negara.
Mashudi ketika itu menyatakan aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih didalami. Dengan demikian, pada tahap tersebut pemerintah belum menyimpulkan seluruh persoalan terkait bangunan tersebut.
Ditemukan Perabot hingga Minuman Beralkohol
Pemeriksaan internal juga menemukan sejumlah barang di salah satu bangunan, antara lain televisi, sofa, springbed, perabot rumah tangga, serta kulkas. Mashudi menyatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Di dalam kulkas juga ditemukan tiga botol whiskey dan satu botol bir. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dibahas Komisi XIII DPR ketika meminta penjelasan Kemenimipas mengenai kondisi Lapas Cibinong.
Komisi XIII DPR Turun Langsung ke Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR kemudian melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Ombudsman serta hasil rapat dengan jajaran Ditjenpas pada 28 September. Dalam pemeriksaan lapangan, Komisi XIII bersama Kemenimipas kembali mengecek bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Pada hari yang sama, dilakukan pembongkaran terhadap 10 bangunan yang menjadi bagian dari kompleks tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan bangunan yang dibongkar tidak bersumber dari APBN, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Bangunan tersebut juga berada di kawasan bantaran sungai. Mashudi bahkan masih berada di lokasi dan memimpin langsung proses pembongkaran tersebut. Sebanyak 10 bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari itu menggunakan alat berat.
Sehari Setelah Pembongkaran, Mashudi Mundur
Perkembangan kasus kemudian memasuki babak baru. Sehari setelah pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong, yakni Kamis, 1 Oktober 2026, Mashudi mengajukan pengunduran diri sebagai Dirjen Pemasyarakatan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri tersebut. Kemenimipas menyatakan langkah Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap peristiwa di Lapas Cibinong. Dengan pengunduran diri tersebut, polemik Lapas Cibinong tidak hanya berujung pada penonaktifan sejumlah pejabat di tingkat lapas dan pembongkaran bangunan yang dipersoalkan, tetapi juga berakhir pada pengunduran diri pejabat tertinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hingga 1 Oktober 2026, proses pemeriksaan terkait sejumlah aspek dalam kasus tersebut masih menjadi bagian dari penanganan pemerintah. Kemenimipas juga memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID