Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung, Kini Ditangkap Polisi

1792572260699

Kasus kekerasan seksual terhadap balita ini terungkap setelah sang ibu menemukan perubahan perilaku dan keluhan sakit saat buang air kecil. Polisi masih mendalami kasus dan menunggu hasil visum. (Foto: freepik)

GEBRAK.ID,BANDUNG — Seorang dokter berinisial IS (37) diamankan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia sekitar 3,5 tahun. Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari membenarkan bahwa IS telah diamankan.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan karena proses penyidikan masih berlangsung. “Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Rumi, Rabu (21/10/2026). Polisi juga masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara tersebut diekspos lebih lanjut.

Terungkap dari Perubahan Perilaku Anak

Dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Desember 2025. Saat itu, sang ibu melihat anaknya memperagakan gerakan yang tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya, anak tersebut disebut mengaku mengetahui perilaku tersebut setelah melihat konten dewasa melalui telepon genggam milik ayahnya.

Kecurigaan sang ibu semakin kuat setelah anak mengeluhkan sakit ketika buang air kecil. Pemeriksaan kemudian menemukan adanya luka pada bagian tubuh korban. Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, anak tersebut selanjutnya menceritakan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan ayah kandungnya. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi lebih dari satu kali dan berlangsung di rumah maupun sebuah hotel di Bandung.

Korban Disebut Mengalami Infeksi

Kuasa hukum ibu korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka pada organ intim korban. Sejumlah pemberitaan juga menyebut korban mengalami gonore atau infeksi menular seksual. Namun, karena polisi masih menunggu hasil visum dan penyidikan belum selesai, informasi mengenai kondisi medis tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pendamping korban, bukan sebagai kesimpulan final penyidik.

Dalam keterangannya kepada kuasa hukum, korban disebut mengungkap adanya tindakan seksual yang dilakukan ayahnya. Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung ketika ibu korban tidak berada di lokasi.

Polisi Kini Periksa Terduga Pelaku

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian. Perkembangan terbaru pada 21 Oktober 2026 adalah diamankannya IS oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat. Rumi mengatakan penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku dan menunggu hasil visum. Polisi selanjutnya akan menentukan perkembangan hukum perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Pemkot Bandung Beri Pendampingan

Pemerintah Kota Bandung menyatakan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban serta ibunya. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas. Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga telah menyiapkan pendampingan psikologis.

Selain itu, RSUD Bandung Kiwari disebut menyediakan fasilitas khusus bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Farhan juga menegaskan identitas anak korban maupun ibunya harus dilindungi dan tidak diekspos kepada publik.

Identitas Korban Wajib Dilindungi

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius karena korban masih berada pada usia sangat dini. Karena itu, identitas korban, termasuk nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat membuat korban mudah dikenali, tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Perlindungan identitas tersebut juga sejalan dengan prinsip pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak yang mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban.

Polda Jawa Barat hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap IS. Perkembangan mengenai hasil visum, konstruksi perkara, serta pasal yang akan diterapkan masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

(Yogi Ardhi/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID