Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU, tapi Pelapor Terancam Digugat
Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjawab pertanyaan wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Foto: Antara/Maria CG)
GEBRAK.ID — Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, ia juga memperingatkan akan membawa pihak pelapor ke pengadilan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan, pihaknya mencermati laporan sejumlah pengurus cabang NU kepada KPK serta pengembalian uang yang dikaitkan dengan polemik Muktamar.
“Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” ujar Gus Ipul.
Menurut dia, proses hukum perlu berjalan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar mengenai dugaan praktik politik uang dalam forum tertinggi organisasi NU tersebut. Ia menegaskan dukungan terhadap pengusutan KPK, tetapi juga meminta agar laporan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Gus Ipul bahkan menyampaikan ancaman langkah hukum terhadap pengurus cabang yang melaporkan dugaan tersebut jika penyelidikan tidak menemukan bukti yang mendukung laporan mereka.
Baca Juga
“Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” kata Gus Ipul.
Laporan dugaan politik uang itu sebelumnya disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kepada KPK pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk. KPK juga akan menganalisis materi aduan sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, KPK dapat menindaklanjuti laporan apabila hasil telaah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangan lembaga tersebut. Proses itu menjadi bagian dari mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, Gus Ipul juga membantah tudingan adanya aliran dana hasil korupsi untuk membiayai Muktamar NU. Pada 9 Oktober 2026, ia menegaskan tidak ada dana korupsi yang mengalir ke kegiatan tersebut dan meminta pihak yang memiliki bukti untuk menyampaikannya.
Hingga proses telaah KPK menghasilkan kesimpulan, dugaan politik uang tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai laporan yang belum terbukti. Pengusutan secara objektif diperlukan agar fakta terungkap dan semua pihak memperoleh kepastian hukum.
(Saeful Imam/Sumber: Antara)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID