Jelang COP31, WALHI Desak Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Sejumlah perempuan melakukan aktivitas pertanian di lahan garapan di tengah kawasan berhutan. Praktik pengelolaan lahan dan sumber daya alam oleh masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) serta keadilan iklim menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31). (Foto: WALHI/dok)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam kebijakan penanganan perubahan iklim menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türki. Pemerintah dinilai perlu memastikan aksi iklim tidak berhenti pada komitmen dan proyek berskala besar, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan, mengelola pangan lokal, mengembangkan energi berbasis komunitas, dan melindungi ekosistem pesisir.
WALHI menilai COP31 harus menjadi momentum untuk memperkuat Wilayah Kelola Rakyat serta mengalihkan dukungan pendanaan kepada inisiatif masyarakat yang terbukti berkontribusi terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan Pasal 6.8 Persetujuan Paris tentang Non-Market Approaches (NMA) atau Pendekatan Non-Pasar.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan pemerintah perlu mengubah pendekatan penanganan krisis iklim yang selama ini didominasi proyek berskala besar dan mekanisme pasar.
COP31, jelas Boy, bukan lagi sekadar ruang untuk menyampaikan komitmen, melainkan momentum untuk memastikan implementasi. Pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa implementasi kebijakan iklim benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya menghasilkan angka dan janji di atas kertas dan mengejar profit. “Masyarakat yang selama ini menjaga hutan, mengelola pangan, menyediakan energi berbasis komunitas, dan melindungi pesisir harus diakui sebagai aktor utama solusi iklim,” ujarnya, dalam siaran pers dikutip Gebrak.id, Selasa (13/0/2026).
Kontribusi Masyarakat belum Tercatat Optimal
Menurut WALHI, salah satu persoalan mendasar dalam kebijakan iklim Indonesia adalah belum memadainya pencatatan kontribusi masyarakat dalam target iklim nasional. Dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC), target penyerapan bersih sektor hutan dan lahan atau Forestry and Other Land Use (FOLU) dihitung secara agregat nasional.
Baca Juga
Pendekatan tersebut dinilai belum mampu mengidentifikasi secara memadai kontribusi masing-masing pihak, termasuk masyarakat yang menjaga hutan dan mengelola wilayahnya. Akibatnya, masyarakat yang turut menopang pencapaian target iklim nasional berisiko tidak memperoleh pengakuan formal, perlindungan, maupun kepastian manfaat yang sepadan dengan kontribusinya.
Padahal, praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat, pengembangan energi komunitas, pemeliharaan sistem pangan lokal, serta perlindungan kawasan pesisir dinilai memiliki peran penting dalam menghadapi perubahan iklim. WALHI menegaskan kontribusi tersebut harus menjadi bagian dari pencatatan dan kebijakan iklim nasional, bukan sekadar aktivitas yang tidak terlihat dalam laporan pencapaian pemerintah.
Pasal 6.8 Persetujuan Paris jadi Peluang
WALHI memandang Pasal 6.8 Persetujuan Paris sebagai peluang untuk memperkuat pengakuan terhadap kontribusi masyarakat melalui pendekatan iklim yang tidak bergantung pada perdagangan karbon.
Berdasarkan data platform NMA UNFCCC per 12 Juni 2026, terdapat lima inisiatif NMA yang tercatat. WALHI menyebut belum ada satu pun yang secara khusus berbasis pada pengakuan hak Masyarakat Adat. Situasi ini, jelas Boy, membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pelopor dengan mengajukan NMA yang mengakui hak tenurial, penjagaan hutan, pengetahuan ekologis, dan tindakan masyarakat sebagai kontribusi iklim yang sah.
Melalui NMA, aksi masyarakat dapat memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas tanpa harus diubah menjadi komoditas atau unit karbon yang diperdagangkan. “Namun, pengakuan kontribusi dalam sistem pencatatan iklim nasional tetap harus dibangun melalui mekanisme domestik yang transparan dan akuntabel”, papar Boy.
Melalui pendekatan tersebut, WALHI mendorong agar inisiatif masyarakat memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas tanpa harus mengubah upaya perlindungan lingkungan menjadi komoditas karbon yang diperdagangkan.
WALHI Dorong Pendanaan Berbasis Hak
WALHI meminta pemerintah memperkuat platform NMA agar tidak hanya menjadi direktori informasi, tetapi juga mampu menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan dukungan pendanaan konkret.
Di tingkat nasional, pemerintah didorong mengoperasionalkan Pasal 6.8 dalam kebijakan iklim Indonesia, menyediakan mekanisme pendanaan langsung berbasis hak, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pencatatan kontribusi masyarakat, mengevaluasi proyek karbon bermasalah, menindaklanjuti temuan titik panas di wilayah konsesi, serta memastikan keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam penyusunan posisi Indonesia di COP31. Ukuran keberhasilan COP31, kata Boy, bukan sekadar kesepakatan yang dihasilkan, melainkan perubahan nyata setelah konferensi berakhir. Pemerintah harus memastikan kontribusi masyarakat yang selama ini tidak terlihat kemudian memperoleh pengakuan, perlindungan, dan dukungan yang layak.
Jangan sampai masyarakat terus menanggung beban menjaga hutan dan menghadapi dampak krisis iklim, sementara kontribusi mereka tidak tercermin dalam kebijakan maupun pendanaan. “Mengakui dan memperkuat Wilayah Kelola Rakyat adalah bagian dari implementasi keadilan iklim yang harus diperjuangkan Indonesia, bukan sekadar narasi dalam perundingan internasional,” tutup Boy Jerry Even Sembiring.
Bagi WALHI, keberhasilan Indonesia dalam COP31 harus diukur melalui perubahan nyata dalam kebijakan, perlindungan hak masyarakat, dan distribusi pendanaan iklim yang lebih adil, bukan semata-mata melalui kesepakatan internasional. (*)
(Zaky Al Hamzah)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID