Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Narkotika Cair Jadi Ancaman Baru

1791942834435

Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji ratusan sampel liquid vape yang menemukan sejumlah zat berbahaya, termasuk kanabinoid sintetis, sabu, dan etomidate. (Foto: tribrata)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkaji kemungkinan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan MUI Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Suyudi menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang kini tidak hanya berbentuk serbuk atau pil, tetapi juga dapat dikemas dalam bentuk cair dan dimasukkan ke perangkat vape. Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat maupun aparat penegak hukum kesulitan membedakan liquid vape biasa dengan cairan yang telah dicampur zat narkotika.

MUI Pusat melalui keterangan resminya menyebut Suyudi meminta dukungan ulama untuk mengkaji serta menerbitkan fatwa pelarangan total terhadap penggunaan rokok elektrik.“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujar Suyudi sebagaimana dikutip dari keterangan MUI.

BNN Temukan Zat Terlarang dalam Sampel Liquid Vape

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape sebelumnya telah disampaikan Suyudi ketika masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, Suyudi mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape.Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate, yakni obat anestesi yang juga telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Temuan itu menjadi salah satu dasar Suyudi mendorong agar penggunaan vape mendapat perhatian serius dalam kebijakan pemberantasan narkotika. Saat itu, BNN juga mengusulkan agar larangan terhadap vape dan liquid-nya dapat diatur dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

MUI Sebelumnya Belum Mengharamkan Vape Secara Umum

Dorongan Kapolri kepada MUI Pusat ini perlu dibedakan dengan status fatwa yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur. Pada Juli 2026, MUI Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penggunaan dan penyalahgunaan rokok elektronik. Namun, fatwa tersebut tidak secara umum menyatakan seluruh penggunaan vape haram.

MUI Jawa Timur secara khusus mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana untuk mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau menyebarluaskan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Ketentuan lainnya juga mencakup larangan bagi kelompok tertentu serta penggunaan vape di ruang publik yang dapat menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Sementara itu, Komisi Fatwa MUI Pusat pada April 2026 juga menyatakan bahwa jika sebuah vape terbukti mengandung narkotika, maka penggunaannya menjadi haram. Saat itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan MUI masih mendorong BNN melakukan penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Kapolri Berharap MUI Pusat Mengambil Langkah Lebih Tegas

Dalam pertemuan dengan MUI Pusat, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah mengeluarkan fatwa terkait penyalahgunaan vape.Ia berharap MUI Pusat dapat mengambil langkah serupa dengan cakupan yang lebih luas. Suyudi mengatakan usulan pelarangan total vape juga telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

Menurut keterangan MUI, Suyudi juga menyebut sejumlah negara telah menerapkan larangan terhadap vape, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, permintaan Kapolri tersebut masih berupa dorongan agar MUI Pusat melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa, bukan keputusan bahwa MUI Pusat telah menetapkan vape haram secara keseluruhan.

MUI dan Polri Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

Pertemuan Kapolri dengan jajaran MUI Pusat tidak hanya membahas vape dan narkotika. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kehidupan masyarakat. MUI menempatkan diri sebagai pengayom umat sekaligus mitra strategis pemerintah.

Dalam konteks pemberantasan narkoba, sinergi antara pendekatan keagamaan dan penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.Dengan munculnya modus narkotika melalui liquid vape, persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi isu penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID