Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemampuan pekerja sekaligus memperluas peluang mereka di pasar kerja. (Foto: Humas Kemnaker)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berpeluang meningkatkan keterampilan melalui program pelatihan vokasi yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini ditujukan untuk membantu peserta mempersiapkan diri kembali bekerja atau merintis usaha secara mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemampuan pekerja sekaligus memperluas peluang mereka di pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Program tersebut memprioritaskan pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK sebelum mendaftar.
Syarat Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK
Baca Juga
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon peserta, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat pemberitahuan PHK atau surat pemutusan hubungan kerja.
- Surat berakhirnya kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring), jika relevan.
- Surat pernyataan berhenti bekerja atau terkena PHK yang ditandatangani di atas meterai, apabila bukti PHK tidak tersedia sesuai ketentuan.
Kemnaker meminta calon peserta memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan program yang dipilih. Ketentuan teknis dapat berbeda mengikuti penyelenggara dan kelas pelatihan yang tersedia.
Cara Daftar Melalui Skillhub Kemnaker
Pendaftaran individu dilakukan secara daring melalui portal resmi Skillhub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu mengikuti tahapan berikut:
- Membuat akun SIAPkerja dan melengkapi profil.
- Membuka Skillhub untuk mencari program pelatihan yang sesuai.
- Memilih kelas yang tersedia bagi pekerja terdampak PHK.
- Mengisi data dan mengunggah KTP serta dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Mengikuti verifikasi dokumen dan wawancara jika dipersyaratkan penyelenggara.
- Melakukan daftar ulang melalui Skillhub setelah dinyatakan lolos seleksi.
Informasi jadwal, kuota, dan persyaratan khusus perlu diperiksa pada halaman program yang dipilih. Tidak semua kelas selalu membuka pendaftaran pada waktu yang sama.
Selain jalur individu, perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat juga dapat mengajukan calon peserta secara berkelompok kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pelatihan vokasi diharapkan membantu pekerja memperbarui keterampilan atau mempelajari bidang baru yang dibutuhkan industri. Melalui bekal kompetensi tersebut, peserta dapat mempersiapkan diri untuk kembali memasuki dunia kerja maupun membangun usaha.
Calon peserta disarankan menggunakan kanal resmi Kemnaker dan Skillhub untuk memperoleh informasi terbaru serta menghindari pendaftaran melalui tautan tidak resmi.
(Devona R/Sumber: Humas Kemnaker)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID