Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Yaqut, Akui Uang 554.500 Dolar AS Diserahkan ke KPK

Ustadz-Khalid-Basalamah-xvsgter-2

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (Foto: istimewa)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), Khalid membenarkan adanya uang sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nilai tersebut setara sekitar Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Uang itu menjadi bagian dari barang bukti yang ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Khalid.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi uang tunai senilai 354.500 dolar AS yang tercatat sebagai barang bukti. Khalid membenarkan bahwa dirinya mengetahui uang tersebut. Jaksa kemudian menanyakan penyitaan uang lain senilai 200.000 dolar AS yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Khalid juga membenarkan transaksi tersebut.

Jaksa merinci transfer itu terdiri atas beberapa kali pengiriman, yakni 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing 50.000 dolar AS. Dengan demikian, total uang yang dibahas dalam pemeriksaan tersebut mencapai 554.500 dolar AS.

Khalid dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah bagi empat terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam dan Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto. Namun, Umar tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, Khalid telah beberapa kali diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Pada awal Oktober 2026, ia meminta penjadwalan ulang setelah tidak dapat menghadiri sidang sesuai agenda.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Jaksa menguraikan kerugian negara berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus sebesar Rp438,22 miliar, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan senilai Rp143,92 miliar.

Yaqut didakwa memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan harus dinilai berdasarkan fakta serta putusan pengadilan.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID