KLH Tekankan Pemulihan Ekosistem dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Menteri LH atau Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat memberikan arahan saat membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026). (Foto: ANTARA/HO-KLH)

GEBRAK.ID, BALI – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus kerusakan lingkungan harus disertai kewajiban memulihkan ekosistem yang terdampak. Keberhasilan penegakan hukum, menurutnya, tidak cukup diukur dari sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari kembalinya fungsi lingkungan dan terpulihkannya ruang hidup masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Jumhur setelah membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026). Dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (21/10/2026), ia menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dalam proses penegakan hukum lingkungan.

“Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahli lah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” kata Jumhur.

Menurutnya, para ahli lingkungan memiliki peran penting dalam menyediakan data dan analisis objektif untuk mengungkap fakta kerusakan lingkungan. Bukti ilmiah tersebut menjadi penghubung antara kajian sains dan proses peradilan sehingga penanganan perkara dapat didasarkan pada kondisi lingkungan yang terukur.

Jumhur menjelaskan, pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan telah diterapkan pemerintah melalui langkah hukum terhadap enam perusahaan pada awal 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut digugat atas dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara, dengan nilai gugatan sekitar Rp4,8 triliun.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Pemerintah berharap setiap proses penegakan hukum dapat bermuara pada pemulihan ekosistem dan ruang hidup masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian, penanganan perkara lingkungan tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga pada upaya memulihkan fungsi lingkungan. Pendekatan tersebut menempatkan bukti ilmiah dan pemulihan ekosistem sebagai bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang efektif. (*)

(Zaky Al Hamzah/antaranews)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID