KPK Bantah Video Nusron Wahid Dijemput Paksa, Penyidik Siapkan Langkah Berikutnya

1792562244953

Video yang beredar di media sosial menarasikan Nusron Wahid ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, KPK memastikan rekaman tersebut bukan penjemputan paksa oleh penyidik. (Foto: KPK)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai video yang beredar di media sosial dan diklaim memperlihatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijemput paksa oleh penyidik. KPK memastikan narasi dalam video tersebut tidak benar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan rekaman yang beredar bukan video penjemputan paksa Nusron oleh tim KPK. “Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Video tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah platform media sosial. Dalam rekaman, sosok yang disebut sebagai Nusron terlihat dihampiri sejumlah orang dan kemudian menuju sebuah kendaraan berwarna hitam. Video itu disertai narasi yang menyebut Nusron telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Namun, KPK menegaskan rekaman tersebut tidak menunjukkan tindakan penyidik yang membawa Nusron untuk diperiksa.

KPK Belum Jemput Paksa Nusron

Munculnya video tersebut terjadi setelah KPK memang membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron. Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu Nusron tidak hadir karena menyampaikan adanya agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 15 Oktober 2026. Pada pemeriksaan kedua, Nusron kembali tidak hadir. KPK kemudian mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya yang dapat disertai perintah membawa.

Budi mengatakan penyidik masih menganalisis alasan Nusron tidak hadir dalam dua pemeriksaan sebelumnya. “Apakah kemudian nanti terbit surat panggilan lagi atau penjadwalan ulang, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.

Dengan demikian, sampai perkembangan terbaru pada 21 Oktober 2026, tidak ada konfirmasi dari KPK bahwa Nusron Wahid telah dijemput paksa atau ditangkap penyidik.

Keterangan Nusron Dinilai Penting

KPK menyebut pemeriksaan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengetahui duduk perkara secara utuh, termasuk menjelaskan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK pun berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Perjalanan ke Luar Negeri Jadi Sorotan

Ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kedua juga sempat menjadi sorotan karena pada periode tersebut ia diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia. Namun, informasi mengenai keberadaannya setelah perjalanan tersebut masih menjadi perhatian publik. Imigrasi juga disebut belum menerima permohonan pencegahan terhadap Nusron.

KPK sendiri menyatakan alasan yang disampaikan Nusron akan dianalisis oleh penyidik sebelum menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, video yang beredar dengan narasi bahwa Nusron sudah ditangkap atau dijemput paksa KPK perlu dibedakan dari fakta bahwa KPK memang sedang mempertimbangkan opsi perintah membawa terhadap dirinya.

Hingga Rabu (21/10/2026), KPK belum menyatakan telah melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid.

(A. Rayyan K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID