KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Uang Rp1,9 Miliar Disita

bupati-klaten-terjaring-ott-tiba-di-kpk-2885645.jpg

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: KPK)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik pada Jumat (16/10/2026) pagi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10/2026) malam. Dalam gelar perkara tersebut, KPK memutuskan menaikkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, tim KPK menangkap Hamenang bersama sejumlah pihak dalam OTT pada Kamis (15/10/2026). Operasi tersebut berlangsung di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta. Total ada 20 orang yang diamankan, terdiri atas 19 orang di Klaten dan satu orang di Jakarta.

Dari pihak yang diamankan di Klaten, sembilan orang dibawa ke Jakarta menggunakan kereta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka termasuk Hamenang dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Satu orang yang diamankan di Jakarta juga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Dalam operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Uang tersebut antara lain ditemukan dalam sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang dalam pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak BPK terkait audit laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam penjelasan awal, KPK menyebut dugaan perkara mencakup beberapa klaster, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD atau satuan kerja perangkat daerah, serta dugaan pengondisian audit.

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini. Meski demikian, KPK belum memaparkan secara resmi siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana maupun peran masing-masing pihak.

KPK dijadwalkan mengumumkan detail perkara dalam konferensi pers. Informasi tersebut akan menjelaskan konstruksi dugaan tindak pidana, identitas tersangka, serta barang bukti yang menjadi bagian dari penyidikan.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID