Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara tak Otomatis Masuk Pidana Korupsi, Ini Alasannya

luhut-setkab-1

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: setkab.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan usulan agar kerugian keuangan negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN yang membahas definisi korupsi berdasarkan standar internasional.

Luhut menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, kajian itu mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.

Luhut menilai penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan persoalan bagi dunia usaha. Menurut dia, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko, termasuk ketika perusahaan mengambil keputusan yang ternyata tidak menghasilkan keuntungan sesuai harapan.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tegasnya.

Luhut juga menyoroti dampak pendekatan hukum tersebut terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), lembaga yang mengelola investasi negara dan berkaitan dengan perusahaan-perusahaan milik negara. Ia berpandangan, risiko bisnis perlu dibedakan dari tindakan korupsi yang dilakukan dengan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Namun, usulan tersebut tidak berarti kerugian keuangan negara otomatis keluar dari kerangka hukum pemberantasan korupsi. Ketentuan yang berlaku saat ini masih mengatur unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 4 juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

UNCAC Jadi Rujukan Kajian

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut memuat berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain penyuapan, penggelapan atau pengalihan aset secara tidak sah, penyalahgunaan jabatan, perdagangan pengaruh, pencucian hasil kejahatan, serta penghalangan proses peradilan.

Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), yang mengawal pelaksanaan UNCAC, menjelaskan bahwa konvensi tersebut memuat ketentuan wajib dan ketentuan yang perlu dipertimbangkan negara anggota dalam mengatur tindak pidana korupsi di tingkat nasional.

Dengan demikian, pembahasan usulan DEN perlu memperhatikan kesesuaian antara standar internasional dan ketentuan hukum Indonesia. Perubahan definisi atau pengaturan tindak pidana korupsi juga membutuhkan kejelasan mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar, pelanggaran administratif, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

(Saeful Imam/Sumber: DEN)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID