Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejak Kasus yang Menjeratnya

93782-tangkap-layar-video-penampakan-irjen-napoleon-bonaparte-seusai-diperiksa-dalam-kasus-suap

Kabar duka datang dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). (Foto: Tangkapan layar video)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kabar duka datang dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).

Kabar wafatnya Napoleon dikonfirmasi oleh mantan pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Meski tidak lagi menangani perkara Napoleon, Putri mengaku masih menjalin komunikasi dengan mantan jenderal polisi tersebut.

“Iya mas (Napoleon meninggal dunia),” kata Putri saat dikonfirmasi, Minggu siang.

Putri mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi Napoleon mengembuskan napas terakhir. Namun, ia menerima informasi bahwa Napoleon meninggal setelah mengalami sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026), pukul 09.00 WIB, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Upacara tersebut direncanakan dipimpin Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai inspektur upacara.

Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra

Nama Napoleon pernah menjadi sorotan nasional ketika menjabat Kadiv Hubinter Polri. Ia terseret perkara suap terkait penghapusan Interpol Red Notice milik terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2021 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Napoleon. Pengadilan menyatakan dirinya terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang yang diterima terdiri atas 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Saat putusan dijatuhkan, nilainya secara keseluruhan diperkirakan sekitar Rp7,2 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis tersebut pada Juli 2021.

Napoleon menjalani hukuman dan dinyatakan bebas pada awal Agustus 2023. Namun, persoalan hukum yang melibatkan dirinya tidak hanya berkaitan dengan perkara suap tersebut.

Divonis dalam Kasus Muhammad Kace

Ketika menjalani masa penahanan, Napoleon juga terseret perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace, terdakwa kasus penistaan agama.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Napoleon pada September 2022. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021.

Pada Agustus 2023, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terkait pelanggaran etik dalam perkara suap tersebut.

Kepergian Napoleon menutup perjalanan seorang mantan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki jabatan strategis, sekaligus menjadi sorotan publik akibat sejumlah perkara hukum yang menjeratnya.

(Saeful Imam/berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID