Pasutri di Sidoarjo Diduga Eksploitasi Perempuan, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

psk-ilustrasi-pixabay

Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka diduga menjebak seorang perempuan asal Sumatera Selatan dengan iming-iming pekerjaan, lalu memaksanya melayani pelanggan untuk mendapatkan keuntungan. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID — Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka diduga menjebak seorang perempuan asal Sumatera Selatan dengan iming-iming pekerjaan, lalu memaksanya melayani pelanggan untuk mendapatkan keuntungan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Ganis Setyaningrum, mengatakan korban harus melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa jeda. Bahkan, tersangka diduga tetap memaksa korban bekerja ketika sedang menstruasi.

“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis, Sabtu (17/10/2026).

Polisi mengidentifikasi kedua tersangka dengan inisial ADR dan AA. Dalam dugaan praktik tersebut, keduanya memiliki peran berbeda. AA bertugas mencari korban dengan menawarkan pekerjaan, sedangkan ADR, suaminya, diduga mencari pelanggan dan menghubungkan mereka dengan korban.

Korban Dibebani Target 300 Pelanggan per Bulan

Penyidik mengungkap korban menghadapi target sedikitnya 300 pelanggan setiap bulan. Jika target itu tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditangguhkan. Kekurangan jumlah pelanggan juga diduga menjadi beban yang harus dipenuhi pada bulan berikutnya.

Sementara itu, para tersangka diduga meraup keuntungan besar dari praktik tersebut. ADR disebut memperoleh sekitar Rp75 juta per bulan, sedangkan AA menerima bayaran Rp50.000 untuk setiap pesanan pelanggan.

Menurut Ganis, praktik yang diduga melibatkan eksploitasi seksual itu berlangsung selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2026. Berdasarkan perhitungan penyidik, keuntungan yang diduga diperoleh kedua tersangka selama periode tersebut mencapai sekitar Rp540 juta.

Angka itu masih merupakan hasil perhitungan penyidik dalam perkara yang sedang ditangani. Polisi melanjutkan proses hukum untuk mengungkap peran para tersangka serta rangkaian perbuatan yang mereka lakukan.

Polisi Siapkan Jeratan Hukum TPPO

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana perdagangan orang. Polisi juga mempertimbangkan pemberatan hukuman karena dugaan kejahatan tersebut dilakukan berulang kali sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama ketika perekrut meminta calon pekerja menyerahkan dokumen pribadi, membatasi kebebasan bergerak, atau menempatkan mereka dalam situasi yang mengarah pada eksploitasi.

Masyarakat yang mengetahui dugaan perdagangan orang atau menemukan seseorang dalam situasi eksploitasi dapat melaporkannya kepada kepolisian atau layanan perlindungan perempuan dan anak. Penanganan yang cepat penting untuk membantu korban keluar dari situasi berbahaya dan mendukung proses penegakan hukum.

Dalam kasus Sidoarjo ini, proses hukum terhadap kedua tersangka menjadi langkah penting untuk mengusut dugaan eksploitasi sekaligus memastikan perlindungan bagi korban.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID