Pemprov DKI Siapkan Skema Khusus Antisipasi Dampak Perubahan Desil pada Bansos

1791866358213

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah berinisiatif menyiapkan skema pengaturan tersendiri. (Foto: pemprov DKI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan sejumlah pengaturan untuk mengantisipasi dampak perubahan desil kesejahteraan terhadap akses masyarakat pada bantuan sosial. Langkah ini diambil agar penyaluran bantuan tetap memperhatikan kondisi ekonomi riil warga serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing program.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah berinisiatif menyiapkan skema pengaturan tersendiri guna memastikan perubahan status kesejahteraan tidak berdampak signifikan, terutama bagi penerima manfaat program pendidikan dan sosial.

“Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pramono menjelaskan bahwa pengaturan yang disiapkan Pemprov DKI difokuskan pada upaya mitigasi dampak.

Hal ini terutama untuk menjaga agar program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Sorotan DPRD dan Dinamika Data DTSEN

Isu pergeseran desil ini menjadi perhatian serius DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil selama dua bulan terakhir. Banyak warga mengeluhkan kenaikan kategori desil secara tiba-tiba yang berdampak pada akses bantuan .Persoalan ini muncul seiring dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Sistem ini bertujuan untuk menyatukan dan memutakhirkan seluruh data sosial ekonomi masyarakat secara terpadu. DPRD DKI Jakarta pun mendorong Pemprov untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di Jakarta.

Menurut DPRD, karakteristik sosial, ekonomi, serta tingginya biaya hidup di Ibu Kota memiliki perbedaan mendasar dengan daerah lain. “Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Wita Susilowaty.

Bansos PKD Tetap Berjalan dengan Verifikasi Ketat

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui tiga program utama, yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Penyaluran dilakukan dengan mengacu pada hasil verifikasi dan pemadanan data penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa hasil verifikasi menetapkan 219.252 penerima manfaat PKD pada 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 171.010 penerima KLJ, 27.352 penerima KAJ, dan 20.890 penerima KPDJ.

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 907 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026. “Bagi penerima manfaat baru, Dinsos DKI akan melakukan proses pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan disalurkan,” kata Iqbal.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemutakhiran Data sebagai Kunci

Ketepatan penentuan desil sangat bergantung pada ketersediaan data sosial ekonomi yang sesuai dengan kondisi terkini masyarakat. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kadarmanto, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dalam proses tersebut, warga diminta memperbarui 41 variabel sosial ekonomi dan mengunggah foto bagian depan serta belakang rumah sebagai bukti pendukung verifikasi.

Data yang diajukan kemudian diolah dan dibandingkan dengan informasi sosial ekonomi masyarakat lainnya untuk menentukan posisi kesejahteraan. Dengan demikian, perubahan desil tidak ditetapkan hanya berdasarkan permintaan warga, melainkan melalui proses pengolahan dan pemeringkatan data yang melibatkan berbagai variabel, seperti kondisi perumahan, jenjang pendidikan, status pekerjaan, dan kepemilikan aset.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan ketepatan data dalam penyaluran bantuan sosial. Langkah pengaturan yang tengah disiapkan diharapkan dapat menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan kebutuhan riil warga Jakarta, sehingga bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berkeadilan.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID