Peradi SAI Dorong Advokat Perkuat Pendampingan Korban dalam KUHP dan KUHAP Baru
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Harry Ponto (kelima dari kiri) dalam seminar pelatihan hukum di Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: ANTARA/HO-Peradi SAI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menekankan pentingnya pembaruan praktik profesi advokat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Salah satu fokus utama ialah memperkuat pendampingan korban, termasuk memastikan hak atas restitusi dan kompensasi dapat terpenuhi.
Hal tersebut dibahas dalam seminar bertema ‘Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional’ yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Utara di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan perkembangan hukum acara pidana menuntut advokat memahami perlindungan hak korban secara lebih menyeluruh. Korban, menurutnya, tidak cukup diposisikan hanya sebagai saksi dalam proses peradilan, tetapi juga sebagai pihak yang haknya perlu dipulihkan. “Advokat Peradi SAI harus berada di garda depan perubahan ini, baik ketika mendampingi korban maupun ketika membela terdakwa,” ujar Harry, dalam keterangan tertulis.
Advokat Berperan dalam Pengajuan Restitusi
Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, Patra Zen, memaparkan peran advokat dalam membantu korban memperoleh pemulihan, mulai dari memberikan edukasi hukum, menyusun permohonan, mendampingi korban di persidangan, hingga mengawal pelaksanaan putusan.
Patra juga menjelaskan sejumlah jalur pengajuan restitusi, yakni melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tahap penyidikan, penggabungan permohonan dengan perkara pidana di persidangan, serta pengajuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Dalam pemaparannya, Patra menunjukkan contoh putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi, termasuk untuk membiayai pemulihan psikologis anak korban. Ia turut menegaskan bahwa restitusi memiliki kekuatan eksekutorial. Dengan demikian, apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, harta milik pelaku dapat disita dan dilelang oleh jaksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Restitusi dan Kompensasi Memiliki Perbedaan
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Profesor Diding Rahmat, mengatakan pendekatan hukum pidana nasional perlu memperhatikan hasil pemulihan yang diterima korban, selain penjatuhan hukuman kepada pelaku.
Menurut Diding, restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi diberikan dengan pembebanan kepada negara. Kedua mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak korban.
Namun, ia juga menyoroti sejumlah persoalan sinkronisasi peraturan yang masih perlu diperhatikan. Persoalan itu mencakup pembebanan restitusi kepada pihak ketiga, penentuan subjek penerima kompensasi, serta perbedaan penghitungan tenggat waktu antara KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Diding menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh pelaksanaan pemulihan bagi korban. “Keberhasilan tidak diukur dari bunyi amar putusan, tetapi dari pemulihan yang benar-benar diterima korban. Ubi jus, ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada pemulihan,” tutur Prof. Diding.
Melalui seminar tersebut, Peradi SAI mendorong advokat memahami mekanisme restitusi dan kompensasi secara lebih mendalam agar pendampingan hukum dapat mencakup seluruh tahapan proses peradilan. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk memastikan hak korban diperjuangkan sekaligus menjaga pemenuhan hak seluruh pihak dalam sistem peradilan pidana. (*)
(Zaky Al Hamzah/antaranews)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID