PKB Tegaskan Usulan Pansus Ijazah Gibran Bukan Sikap Fraksi, Ini Penjelasan Muhammad Khozin

wapres gibran - biro sekretariat wapres

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sikap resmi fraksi. (Foto: Biro Sekretariat Wapres RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sikap resmi fraksi.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut usulan tersebut merupakan pandangan pribadi Eka Widodo, anggota Komisi II DPR dari fraksi yang sama. Meski demikian, Khozin menilai gagasan itu masih sejalan dengan amar putusan MK.

“Itu bukan sikap fraksi, dan yang disampaikan Eka Widodo normatif sesuai amar putusan MK,” kata Khozin saat dihubungi, Jumat (10/10/2026).

Khozin menjelaskan, Fraksi PKB belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan pembentukan pansus. Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum melakukan kajian lebih lanjut.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” ujarnya.

Menurut Khozin, PKB juga ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan hingga 2029. Karena itu, partainya masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan langkah politik terkait usulan tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan pembentukan pansus, tetapi menegaskan keputusan akhirnya belum ditetapkan.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” kata Khozin.

Eka Widodo Dorong Verifikasi Objektif

Sebelumnya, Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, mendorong DPR mencermati pertimbangan MK dalam perkara gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, DPR perlu menghormati putusan pengadilan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Usulan itu menempatkan verifikasi sebagai salah satu pertimbangan apabila masih ditemukan persoalan faktual yang perlu dipastikan. Namun, gagasan tersebut belum menjadi keputusan resmi Fraksi PKB.

Mekanisme Pembentukan Pansus DPR

Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk menangani tugas tertentu dalam jangka waktu terbatas. Setelah tugasnya selesai atau masa keanggotaannya berakhir, pansus dapat dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 17 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur sejumlah aspek terkait pansus, termasuk susunan, keanggotaan, masa kerja, serta kewajiban menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.

Sementara itu, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur mekanisme pembentukan pansus melalui Rapat Paripurna. Jumlah anggotanya paling banyak 30 orang dengan komposisi berdasarkan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi.

Hingga saat ini, PKB masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk menentukan sikap. Dengan demikian, usulan pansus terkait persyaratan pendidikan Gibran masih sebatas gagasan yang memerlukan kajian dan keputusan lebih lanjut.

(A. Rayyan K/Sumber: PKB)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID