Polisi Belum Tahan 2 Bocah dalam Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Ini Alasannya
Polrestabes Surabaya belum menahan dua bocah berinisial Ipin (10 tahun) dan Upin (8), yang diduga terlibat dalam peristiwa perundungan hingga menyebabkan Z (10), anak penyandang down syndrome atau sindrom down, meninggal dunia di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: iStockphoto)
GEBRAK.ID — Polrestabes Surabaya belum menahan dua bocah berinisial Ipin (10 tahun) dan Upin (8), yang diduga terlibat dalam peristiwa perundungan hingga menyebabkan Z (10), anak penyandang down syndrome atau sindrom down, meninggal dunia di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan kedua anak tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya,” kata Luthfie, Senin (19/10/2026).
Menurut Luthfie, Ipin untuk sementara telah dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, keputusan tersebut belum menjadi penetapan akhir mengenai pembinaan yang akan dijalani. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi serta laporan sosial sebelum menggelar rapat pengambilan keputusan bersama.
Rapat itu akan melibatkan penyidik Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta keluarga korban dan anak yang diduga terlibat.
Baca Juga
Sementara itu, polisi masih mendalami peran Upin. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli untuk menjalankan pemeriksaan psikologi klinis dan mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menegaskan bahwa penanganan perkara harus berpedoman pada UU SPPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
“Kita mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga petunjuk dari PP 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun,” ujar Yoyon.
Kronologi kematian Z di Rungkut
Kasus ini bermula pada Sabtu (12/9/2026), ketika Z ditemukan terjatuh di teras rumahnya dengan wajah membiru. Ayah korban, SAW (53), mengatakan leher anaknya terlilit tali sepatu dan mulutnya berisi benda yang diduga sabun colek.
SAW menduga anaknya menjadi korban perundungan. Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah dan melihat dua bocah tetangganya keluar-masuk kediaman korban pada pagi hari sebelum Z ditemukan.
Z sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.45 WIB.
Hingga kini, dugaan keterlibatan kedua bocah tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman aparat. Karena itu, dugaan keluarga korban perlu dibedakan dari kesimpulan penyidikan yang telah terverifikasi.
(Saeful Imam/berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID