Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (Foto: Antara/Fath PM)
GEBRAK.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari perusahaan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA) dan berada di wilayah Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi kepada wartawan.
Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan yang telah berstatus tersangka. Ia menyatakan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penanganan perkara berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Nanti akan dijelaskan,” ujar Suyudi. Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak menghadapi kendala berarti dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga
Informasi mengenai lokasi tiga korporasi berstatus PMA itu turut diberitakan sejumlah media nasional. Namun, identitas perusahaan dan dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara karhutla belum diumumkan secara resmi oleh Polri.
Bareskrim Tangani 98 Laporan Karhutla
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari pengusutan lebih luas terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam kebakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Dalam keterangan pada Senin (19/10/2026), ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Proses tersebut mencakup pendalaman bukti formil dan materiil serta penelusuran keterkaitan antara korporasi dan peristiwa kebakaran. Penyidik juga perlu memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diperoleh.
Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Suyudi menegaskan, pengusutan tidak selalu berhenti pada perusahaan sebagai badan hukum. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mengaitkan mereka dengan perkara tersebut.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Langkah Polri ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Publik kini menunggu pengumuman identitas perusahaan serta perkembangan penyidikan terhadap puluhan laporan yang masih ditangani aparat.
(Saeful Imam/Sumber: Antara)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID