PP Muhammadiyah Desak Karhutla Ditangani Serius: Penegakan Hukum tak Boleh Tebang Pilih
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, (Foto: Muhammadiyah)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara serius, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Organisasi Islam tersebut menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga harus menyentuh perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta pembenahan tata kelola sumber daya alam.
Sikap itu tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir serta Sekretaris PP Muhammadiyah M Sayuti.
Dalam pernyataan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, hingga hilangnya mata pencaharian warga.
Muhammadiyah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap langkah penanganan. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengerahkan sumber daya secara optimal, cepat, dan terkoordinasi untuk menangani kebakaran sekaligus melindungi warga terdampak.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan rentan perlu mendapat perhatian khusus. Selain pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar, warga juga berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang harus dilakukan.
Baca Juga
Penegakan Hukum Harus Menjangkau Semua Pihak
Muhammadiyah juga meminta aparat mengusut tuntas dugaan pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penindakan, menurut organisasi tersebut, harus menjangkau individu maupun korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
Bahkan, dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, atau pihak yang menghalangi proses hukum perlu diperiksa secara independen dan transparan. Jabatan maupun kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang pertanggungjawaban.
Dalam surat itu, Muhammadiyah turut mendorong pemerintah mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Pengawasan harus berlangsung sepanjang tahun, bukan hanya ketika kebakaran terjadi.
Dunia Usaha Diminta Bertanggung Jawab
Muhammadiyah meminta pelaku usaha mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya serta melakukan pemulihan apabila terbukti menyebabkan kerusakan. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Pemerintah pusat dan daerah juga diminta menyelaraskan kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan hingga tingkat desa atau kelurahan. Masyarakat terdampak perlu mendapat pendampingan untuk memulihkan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kebakaran atau dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Organisasi ini juga menggerakkan ‘Aisyiyah, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Majelis Lingkungan Hidup, dan perguruan tinggi Muhammadiyah untuk memperkuat bantuan kemanusiaan serta pendampingan warga.
“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” tegas PP Muhammadiyah dalam pernyataannya.
Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan berbagai elemen bangsa untuk mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan, dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang adil serta berkelanjutan.
(A. Rayyan K/Sumber: Muhammadiyah)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID