Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing yang Terlibat Karhutla

sidang kabinet 2 prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

GEBRAK.ID — Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Ia menegaskan pemerintah siap mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk pemegang konsesi yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JIExpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Prabowo mengaku menerima informasi mengenai perusahaan pemegang konsesi yang diduga melanggar ketentuan berkali-kali. Bahkan, menurut dia, ada perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran hingga 19 kali.

“Ternyata, ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga kali, empat kali, melanggar tiga kali, empat kali. Ada yang belasan kali. Ada yang 19 kali melanggar,” kata Prabowo.

Prabowo menilai pelanggaran berulang tidak seharusnya dibiarkan. Ia bahkan mengusulkan agar izin perusahaan yang dua kali melanggar langsung dicabut. “Ini menurut saya, sudah tidak usah lagilah. Kalau dua kali melanggar, cabut saja (izinnya),” ujarnya.

Meski menyampaikan dugaan tersebut secara terbuka, Prabowo belum mengumumkan identitas perusahaan yang dimaksud. Ia menyatakan pemerintah akan mengungkap nama-nama perusahaan itu pada waktunya. “Nanti, pada saatnya kita umumkanlah nama-nama itu,” kilah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menanggapi kritik dan ejekan sejumlah negara terhadap Indonesia terkait penanganan karhutla. Menurut dia, perusahaan dari negara-negara tersebut juga beroperasi di Indonesia dan perlu bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Prabowo turut menyoroti dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut pemerintah telah mengerahkan TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk menangani kebakaran dan dampaknya bagi warga.

“Saya yakin, enggak mungkin ada orang Kalimantan, hidupnya dari tanah dan hutan Kalimantan, kok rela hutannya terbakar. Enggak mungkin. Dia hidup di situ. Dia yang menderita. Anak-anak yang menderita,” tegas dia.

Pernyataan Prabowo sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya menegaskan penindakan terhadap korporasi pelanggar aturan karhutla. Pada September 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 19 Oktober 2026 menyatakan penyidik sedang mendalami perkara karhutla yang melibatkan korporasi dan pihak asing. Proses penyelidikan dan pembuktian menjadi penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab sebelum sanksi dijatuhkan.

Prabowo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar tidak akan mendapat perlakuan khusus berdasarkan asal negaranya. Pemerintah, kata dia, juga membuka peluang agar perkebunan yang izinnya dicabut dapat dikelola sumber daya manusia Indonesia.

(Saeful Imam/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID