Kementan Stabilitasi Harga Ayam Hidup untuk Lindungi Peternak dan Konsumen

ayam-hidup

 

Ayam pedaging hidup di dalam kandang (foto:pexel.com)

Normal
0

false
false
false

EN-ID
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Jakarta –Kementerian Pertanian (Kementan) telah menggandeng
Satgas Pangan POLRI untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird)
dan melindungi peternak lokal dari gejolak pasar. Berlaku mulai 10 September
2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari
asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi
Kementan yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menyusul Konsolidasi
Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya pada tanggal 1
Agustus, 12 Agustus, 21 Agustus, dan 30-31 Agustus 2024. Rapat tersebut
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan POLRI,
Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Bidang Perekonomian, asosiasi
perunggasan (GPPU, Pinsar, GOPAN, PPUN, KPUN, dan ARPHUIN), GPMT, dan pelaku
usaha integrator, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah dan penegak
hukum untuk menjaga stabilitas harga yang adil. Peserta rapat berkomitmen
menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp 20.000 per
kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera,
Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan
peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang
tajam.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Agung Suganda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perunggasan,
baik dari sektor hulu maupun hilir, yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk
mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor ini. “Tantangan dalam
beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi,
telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin
kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” ujar Agung, dilansir
dari laman resmi website ditjenpkh.pertanian.go.id 11/9/2024.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Stabilisasi
Pasokan dan Harga Pangan, Maino Dwi Hartono, dari Bapanas menyampaikan bahwa
upaya stabilisasi harga ayam hidup ini merupakan bagian dari komitmen bersama
untuk menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami di Bapanas mendukung penuh
kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus
memastikan konsumen mendapatkan akses pada protein hewani yang
terjangkau,” ungkap Maino.

Sementara itu, Satgas Pangan POLRI juga menyatakan
kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat
di lapangan. “Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk
pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap
dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan,” ujar Ketua
Satgas Pangan POLRI, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Kebijakan yang akan diterapkan mulai 10 September
ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para peternak, tetapi juga menjamin
kestabilan harga bagi konsumen. Langkah sinergi antara Kementan, Bapanas, dan
Satgas Pangan POLRI ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam
menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada sektor protein hewani, agar
tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

(Darkiman R)