Polisi Periksa 5 Anggota Usai Warga Tewas Diduga Tertembak Saat Tawuran di Makassar

kapolrestabes makassar kombess arya perdana

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (tengah) didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait warga yang tewas diduga akibat luka tembak saat polisi membubarkan tawuran di Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026). (Foto: Polrestabes Makassar)

GEBRAK.ID, MAKASSAR – Polrestabes Makassar mendalami tindakan anggotanya saat membubarkan tawuran antarkelompok warga di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Penyelidikan dilakukan setelah seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19 tahun) meninggal dunia dan diduga mengalami luka tembak.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan personel di lapangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya di Makassar, Minggu (27/9/2026).

Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu dini hari. Rafli diduga terkena tembakan pada bagian punggung hingga menembus bagian depan tubuhnya. Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian Rafli sekaligus merekonstruksi rangkaian kejadian yang berlangsung ketika tawuran dibubarkan. Dalam perkembangan terbaru, lima anggota Polsek Tallo juga menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam terkait insiden tersebut.

Menurut Arya, jumlah massa yang terlibat dalam tawuran diperkirakan lebih dari 100 orang. Sementara itu, hanya lima personel kepolisian yang tiba di lokasi untuk menangani situasi.

Polisi, kata Arya, awalnya berupaya membubarkan kedua kelompok agar bentrokan tidak menimbulkan korban. Petugas juga disebut sempat melepaskan tembakan peringatan.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar,” ujarnya.

Situasi kemudian berubah ketika petugas mendapat serangan dari kelompok yang terlibat tawuran. Polisi disebut dilempari batu dan diserang menggunakan anak panah busur. Sejumlah orang bahkan menggunakan tameng berbahan tripleks.

Lima personel yang berada di lokasi selanjutnya dibagi untuk menghadapi dua kelompok yang bertikai. Polisi masih menelusuri kondisi saat itu dan kaitannya dengan keluarnya tembakan yang diduga mengenai Rafli.

“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” kata Arya.

Arya menjelaskan anggota kepolisian memang dapat membawa senjata api ketika menangani kondisi tertentu yang mengancam keselamatan jiwa. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian peringatan serta tindakan tegas dan terukur apabila situasi mengharuskannya.

“Makanya, kami sedang mendalami apakah tindakan anggota yang ada di lapangan saat itu berdasarkan situasi tadi sesuai dengan SOP atau tidak,” ujarnya.

Polrestabes Makassar memastikan penyelidikan berlangsung secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum. Polisi juga berkoordinasi dengan pengurus lingkungan untuk menjaga keamanan setelah insiden tersebut.

Pengamanan di sekitar lokasi ditingkatkan guna mencegah tawuran susulan maupun gangguan keamanan lainnya. Kawasan Jalan Kandea III sebelumnya juga pernah menjadi lokasi bentrokan antarkelompok warga pada September 2025. Saat itu, Pemerintah Kota Makassar bersama TNI dan Polri turun langsung melakukan mediasi serta memperkuat penjagaan di kawasan tersebut.

(Saeful Imam/Sumber: Antara)