Rumah Kontrakan Disebut Kena Pajak Mulai 2027, DJP Beri Penjelasan: Bukan Pajak Baru
Pemerintah memang membahas perluasan basis perpajakan dalam RAPBN 2027, tetapi DJP menegaskan belum ada program khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan.
Ilustrasi rumah kontrakan.
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Unggahan di media sosial yang menyebut rumah kontrakan akan dikenai pajak mulai 2027 ramai diperbincangkan. Narasi tersebut muncul setelah pemerintah menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan. Tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus akan dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan mulai 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kewajiban pajak atas penghasilan sewa rumah bukan kebijakan baru yang baru diberlakukan pada 2027.
Belum Ada Program Khusus untuk Pemilik Rumah Kontrakan
DJP juga memastikan hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan program, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Artinya, kepemilikan rumah kontrakan tidak otomatis membuat seseorang menjadi sasaran khusus program perpajakan pada 2027. DJP menyatakan pengawasan kepatuhan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.
Profil serta tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan pengawasan. Pendekatan tersebut juga diarahkan agar tetap proporsional dan mengedepankan edukasi serta persuasif kepada wajib pajak.
Berawal dari Pembahasan Perluasan Basis Pajak 2027
Isu rumah kontrakan muncul setelah pemerintah membahas rencana memperluas basis perpajakan dalam penyusunan RAPBN 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sebelumnya menyinggung potensi perpajakan dari kepemilikan aset, termasuk orang yang mempunyai lebih dari satu rumah.
Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan. Pernyataan tersebut kemudian berkembang di media sosial menjadi narasi bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak baru bagi seluruh rumah kontrakan mulai 2027. Padahal, klarifikasi DJP menunjukkan belum ada program khusus dengan sasaran tersebut.
Penghasilan Sewa Rumah Memang Sudah Kena PPh
Meski tidak ada pajak baru rumah kontrakan pada 2027, pemilik properti tetap perlu memahami bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sudah menjadi objek PPh. Ketentuan tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
DJP menjelaskan, untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, PPh final dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pajak tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan sewa, bukan pajak baru yang dikenakan hanya karena seseorang memiliki rumah. Dalam ketentuan DJP, sewa tanah dan/atau bangunan tercantum sebagai objek PPh dengan perhitungan 10 persen dikalikan jumlah bruto nilai persewaan.
Bukan Berarti Semua Pemilik Rumah akan Dikejar Pajak
Klarifikasi DJP, juga penting untuk membedakan antara kewajiban pajak yang sudah ada dengan rencana pengawasan perpajakan. Pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari menyewakan properti pada prinsipnya memang memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan. Namun, DJP belum menyatakan akan membuat program khusus untuk memburu seluruh pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Pengawasan pajak dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko. Karena itu, kepemilikan rumah kontrakan saja tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan tindakan pengawasan.
DJP juga menyatakan karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki properti sewa dalam skala kecil sebagai salah satu sumber pendapatan. Jadi, Apakah Rumah Kontrakan Kena Pajak Mulai 2027? Jawabannya perlu dibedakan menjadi dua hal. Pertama, tidak ada informasi mengenai pemberlakuan jenis pajak baru khusus rumah kontrakan mulai 2027.
DJP memastikan belum ada usulan program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Kedua, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek PPh berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. Jadi, kewajiban perpajakannya tidak menunggu sampai 2027.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai unggahan media sosial yang menyebut pemerintah akan memberlakukan pajak baru terhadap semua rumah kontrakan pada tahun depan. Yang sedang dibahas pemerintah adalah upaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan, sementara DJP menegaskan belum ada program khusus 2027 yang secara spesifik menargetkan pemilik rumah kontrakan.
(berbagai sumber)
