504 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Perketat Standar Keamanan

1782119505547

BGN menegaskan tidak akan berkompromi dengan standar sanitasi demi mencegah kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: BGN)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 504 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup secara permanen karena dinilai tidak memenuhi standar sanitasi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Dinas Kesehatan di berbagai daerah yang disampaikan melalui Kementerian Kesehatan.“Per tanggal 10 kemarin, ada 504 dapur, menurut laporan dari Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia yang dilaporkan melalui Kementerian Kesehatan, ada 504 dapur yang kemudian kami tutup secara permanen karena dinyatakan tidak layak untuk kemudian secara sanitasi,” kata Sudaryono dalam Rapat Koordinasi Khusus bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah se-Indonesia, Kamis (13/8/2026).

3.000 dapur masih diperiksa

Selain 504 dapur yang telah ditutup permanen, BGN menyebut sekitar 3.000 dapur lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah. Sudaryono meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar mengejar percepatan jumlah dapur yang dapat beroperasi.

Menurut dia, aspek keamanan pangan tidak dapat ditawar karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat MBG, terutama anak-anak.“Sisanya ada sekitar 3.000 yang saat ini sudah mendaftar, sekarang sedang dicek oleh Dinas Kesehatan masing-masing. Manakala dia tidak layak, maka mohon maaf, ini urusan nyawa seseorang, urusan nyawa anak-anak kita,” tegasnya.

Setiap dapur MBG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasiPersyaratan keamanan pangan memang menjadi salah satu aspek utama dalam penyelenggaraan MBG.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menetapkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, Kemenkes mengatur percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan dapur memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebelum melayani makanan bagi penerima manfaat. Kemenkes juga menegaskan bahwa pengawasan keamanan pangan MBG dilakukan bersama dinas kesehatan daerah.

Pengawasan mencakup proses pengolahan makanan di dapur SPPG agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman dan layak konsumsi.

BGN terapkan prinsip zero tolerance

BGN menegaskan pengetatan pengawasan merupakan bagian dari upaya mencegah terulangnya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG. Sudaryono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan yang membantu proses pemeriksaan serta pengawasan dapur MBG di daerah.n“Kami sampaikan ungkapan apresiasi dan rasa terima kasih kami dari Badan Gizi Nasional. Yang intinya kami juga ingin menegaskan bahwa keinginan kami adalah zero toleran terhadap adanya kasus keracunan kemudian di kemudian hari,” ujarnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah BGN sebelumnya yang telah melakukan penghentian operasional terhadap SPPG yang dinilai bermasalah. Pada April 2026, misalnya, BGN melaporkan ratusan SPPG di sejumlah wilayah dikenai sanksi penghentian sementara sebagai bagian dari pengawasan kualitas dan keamanan pangan.

Pengawasan pangan diperkuat bersama BPOM

Pengawasan keamanan pangan MBG juga diperkuat melalui kerja sama BGN dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua lembaga menandatangani perjanjian kerja sama pada Mei 2026 untuk memperkuat pengawasan pangan dalam program MBG.

Sebelumnya, BGN juga telah menetapkan pedoman sertifikasi keamanan pangan bagi SPPG dengan mengacu pada prinsip keamanan pangan internasional serta standar nasional.

Pedoman tersebut mencakup pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan pangan. Kemenkes sendiri telah menekankan bahwa keamanan pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan MBG.

Pengawasan dilakukan melalui standardisasi pelaporan, sertifikasi keamanan pangan, serta pengawasan berlapis. Dengan penutupan 504 dapur dan pemeriksaan terhadap sekitar 3.000 dapur lainnya, BGN kini menghadapi tantangan untuk memastikan ekspansi program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan standar keamanan pangan.

Bagi pemerintah, peningkatan cakupan penerima manfaat harus berjalan beriringan dengan kepastian bahwa makanan yang diterima masyarakat, terutama anak-anak, aman untuk dikonsumsi.

(berbagai sumber)