Miris, Guru Ngaji di Buton Diduga Cabuli Sembilan Santri di Bawah Umur

santriwati korban guru ngaji

Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial FS (32 tahun) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan santrinya yang masih di bawah umur. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)

Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, BUTON — Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial FS (32 tahun) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan santrinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan resmi mengenai dugaan pencabulan pada Rabu (19/8/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindakan tersebut terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang Februari hingga Mei 2025.

“Untuk kejadian dugaan pencabulannya terjadi dalam rentang waktu bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025,” kata Sunarton dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi sembilan korban. Mereka merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Para korban diketahui merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan mengaji bersama FS. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melakukan tindakan yang kini tengah diproses secara hukum.

Sunarton mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual terjadi di sejumlah lokasi. Salah satunya ketika kegiatan mengaji berlangsung di sebuah musala.

Selain itu, polisi juga menduga pelaku melakukan perbuatan tersebut ketika mengantarkan atau membonceng korban menggunakan sepeda motor.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korban saat kegiatan mengaji di musala dan di atas sepeda motor ketika pelaku membonceng para korban,” ujar Sunarton.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak terkait. FS akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Buton. Penyidik terus mendalami keterangan para korban dan saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Karena para korban masih berusia anak, proses penanganan perkara juga membutuhkan perhatian khusus untuk memastikan hak dan perlindungan mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Polisi belum menyampaikan secara rinci mengenai motif maupun perkembangan pemeriksaan terhadap FS. Status hukum pelaku juga tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, terutama dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Orang dewasa yang dipercaya mendampingi anak memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan belajar tetap aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

(Sumber: DetikSulsel)

Baca juga artikel terkait ini:

  1. Guru Ngaji di Sempu Banyuwangi Diduga Cabuli 5 Anak, Korban Disebut Alami Trauma
  2. 10 Santri Perempuan Usia 9-12 Tahun Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
  3. Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Tujuh Santri Laki-Laki
  4. Miris, Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli Belasan Anak Laki-Laki
  5. Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan ke Bareskrim Polri, 5 Santri Laki-Laki Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis
  6. Korban Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Sleman Kemungkinan Bertambah 9 Lagi