Komisi III DPR Dukung Polri Kejar Dalang Karhutla hingga ke Pemodal

Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkomitmen mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga ke aktor utama atau pihak yang diduga menjadi dalang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan. Menurutnya, aparat perlu mengejar pihak yang berada di balik pembakaran, termasuk korporasi maupun pemodal yang diduga memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar.

Habiburokhman mengatakan, pelaku lapangan dalam sejumlah kasus karhutla tidak selalu menjadi pihak yang menikmati keuntungan. Mereka bisa saja hanya menjalankan perintah atau bekerja untuk pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap lahan.

“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2026).

Habiburokhman mendorong Polri menelusuri aliran dana dan keuntungan yang muncul dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan.

Bagi Komisi III DPR, penindakan karhutla harus menyentuh akar persoalan. Dengan membongkar jaringan serta pihak yang memperoleh keuntungan, aparat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah pola serupa terulang.

Tak hanya mendukung penegakan hukum, Habiburokhman juga mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Polri di sejumlah wilayah rawan kebakaran.

Polri disebut telah membangun 1.296 embung dan 834 sekat kanal sebagai bagian dari langkah mitigasi karhutla. Infrastruktur tersebut diharapkan membantu menyediakan sumber air dan menghambat penyebaran api ketika kebakaran terjadi.

“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menjalankan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bergerak maksimal menghadapi ancaman karhutla.

Komisi III DPR RI pun menyatakan akan terus mengawal upaya Polri, baik dalam penindakan terhadap pihak yang merusak lingkungan maupun dalam program pencegahan dan mitigasi.

Habiburokhman menilai pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari dampak asap sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang masuk dan ditangani oleh sembilan kepolisian daerah.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, perhatian kini tidak hanya tertuju pada pelaku perorangan. Komitmen untuk mengejar aktor utama dan pemodal menjadi bagian penting dalam upaya memberantas karhutla secara menyeluruh.

Penanganan yang menggabungkan penegakan hukum dan pencegahan diharapkan mampu menekan kejadian karhutla di wilayah rawan, khususnya di Sumatera dan Kalimantan.

(Sumber: DPR RI)