25 Prodi PPDS Baru Dibuka, Pemerintah Kejar Kebutuhan 65 Ribu Dokter Spesialis

ilustrasi-dokter_169

Pemerintah menerbitkan izin operasional bagi 25 program studi (prodi) baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sekaligus memperluas akses layanan kesehatan hingga wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan izin operasional bagi 25 program studi (prodi) baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sekaligus memperluas akses layanan kesehatan hingga wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrahman mengatakan, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan nasional sekitar 65 ribu dokter spesialis. Percepatan pembukaan prodi PPDS juga menjadi tindak lanjut instruksi Presiden terkait persoalan kekurangan tenaga medis.

“Ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari kebutuhan saudara-saudara kita di daerah, pulau terluar, hingga ke kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujar Dudung di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Program PPDS berbasis rumah sakit sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) sebelumnya mulai berjalan pada 2024 di enam rumah sakit pendidikan. Dengan tambahan 25 prodi pada tahap pertama 2026, total terdapat 31 prodi PPDS RSPPU yang telah beroperasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, 25 prodi baru tersebut terdiri atas 11 prodi spesialis dasar dan 14 prodi spesialis Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi (KJSU).

Menurut Budi, seluruh program berlangsung melalui kerja sama rumah sakit pendidikan dengan perguruan tinggi serta kolaborasi bersama kolegium. Skema tersebut bertujuan memastikan proses pendidikan tetap memenuhi standar kompetensi dokter spesialis.

Sebanyak 25 prodi baru itu bermitra dengan sembilan perguruan tinggi negeri, di antaranya Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, dan Universitas Brawijaya.

Pemerintah juga menyiapkan tahap lanjutan. Sebanyak 30 prodi spesialis ditargetkan memperoleh izin penyelenggaraan pada Oktober 2026, terdiri atas 13 prodi spesialis dasar dan 17 prodi KJSU.

“Pada tahap kedua tahun 2026 sebanyak 30 prodi Spesialis juga akan didorong memperoleh izin penyelenggaraan pada Oktober 2026,” kata Budi.

Sementara itu, seleksi peserta didik PPDS RSPPU untuk 25 prodi baru tersebut dijadwalkan mulai diluncurkan pada 3 September 2026.

(Devona R/KSP RI)