Usulan Skema 18+10: Anak Kewarganegaraan Ganda Bisa Pilih WNI Hingga Usia 28 Tahun

1788328686267

KPC MELATI mendorong perpanjangan batas waktu pemilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dalam RUU Kewarganegaraan yang tengah digodok pemerintah. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA— Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) secara resmi menyerahkan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rekomendasi ini menjadi salah satu masukan penting dalam proses pembahasan RUU yang tengah berlangsung.

Dalam rekomendasi yang disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kewarganegaraan di Bandung, Jawa Barat, pada 29-31 Agustus 2026, KPC MELATI mendorong penerapan skema “18+10” bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun.

Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih, mengatakan perpanjangan masa pilihan diperlukan agar ABG dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya. “Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran, kami merekomendasikan formula 18+10 hingga usia 28 tahun agar anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan menentukan pilihannya secara lebih matang,” ujar Rinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Bukan Kewarganegaraan Ganda Tanpa Batas

Pengurus KPC MELATI, Rossy Fitriati, menegaskan bahwa skema 18+10 bukan tuntutan kewarganegaraan ganda tanpa batas. “Anak tetap harus menentukan satu kewarganegaraan, tetapi diberikan waktu yang lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depannya,” ujarnya. Menurut Rinawati, pada usia 18 hingga pertengahan 20-an, banyak anak masih menempuh pendidikan tinggi, memulai karier, bergantung secara ekonomi kepada orang tua, atau belum memiliki kepastian mengenai negara tempat mereka akan membangun kehidupan.

“Mereka bukan orang asing yang baru meminta menjadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari ayah atau ibu WNI dan sebelumnya telah diakui sebagai WNI. Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat,” tegasnya.

Aturan Saat Ini dan Harapan Baru

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilihan kewarganegaraan bagi ABG saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ABG harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, paling lambat tiga tahun setelahnya. Dengan demikian, batas akhir pemilihan pada umumnya adalah usia 21 tahun.

Pasal 52 dan Jaring Pengaman

KPC MELATI juga merespons Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan yang membuka jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi ABG yang kehilangan status WNI setelah melewati batas waktu penyampaian pilihan. Namun Rinawati mencatat bahwa mekanisme tersebut bukan pemulihan otomatis.

Anak harus kehilangan status WNI terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali. “Pasal 52 merupakan jaring pengaman bagi mereka yang telah kehilangan status WNI. Namun, pencegahan tetap lebih sederhana, manusiawi, dan efisien. Jangan sampai setiap generasi kehilangan kewarganegaraan terlebih dahulu, kemudian baru mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali,” ujarnya.

KPC MELATI merekomendasikan agar ABG yang tidak menyampaikan pilihan karena tidak mengetahui prosedur, tidak menerima pemberitahuan, atau mengalami kendala administratif tidak diperlakukan sama dengan anak yang secara sadar memilih kewarganegaraan asing. Bagi kelompok tersebut, proses memperoleh kembali kewarganegaraan sebaiknya dilakukan melalui pernyataan atau pendaftaran sederhana.

Pemerintah Diminta Proaktif

Lebih lanjut, KPC MELATI menilai pemenuhan kewajiban administratif tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada anak dan orang tua. Menurut Rinawati, pemerintah memiliki data ABG yang terdaftar. Karena itu, negara perlu memberikan pemberitahuan aktif dan berulang sebelum anak memasuki masa pemilihan serta menjelang berakhirnya batas waktu. “Jangan sampai seorang anak kehilangan status WNI karena tidak mengetahui prosedur atau tenggat yang berlaku. Pemerintah perlu membangun sistem pemberitahuan yang aktif, mudah diakses, dan dapat dibuktikan,” kata Rinawati.

Konteks RUU Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa draf RUU Kewarganegaraan telah rampung disusun oleh pemerintah dan saat ini sudah berada di tangan Presiden. “Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama,” kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (28/8).

Ia menjelaskan pada prinsipnya RUU tersebut akan tetap menekankan bahwa Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Namun, pemberian kewarganegaraan ganda hanya terbatas diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, sesuai dengan UU Kewarganegaraan yang lama. Selain itu, RUU juga akan memuat kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada para diaspora yang memiliki talenta di berbagai bidang tertentu.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara dengan keahlian yang dibutuhkan Indonesia, antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.

(Dinar K/berbagai sumber)