Polisi Bongkar Pabrik Rokok Ilegal di Kalideres: 720 Slop Siap Edar ke Luar Jawa

1788328670824

Pengungkapan ini mengungkap sindikat yang memproduksi rokok tanpa cukai dan peringatan kesehatan, dengan target pasar di wilayah pedalaman Sumatera dan Kalimantan.( Foto: Ombudsman).

GEBRAK.ID,JAKARTA—Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Petugas menyita 720 slop rokok berbagai merek dan menangkap seorang tersangka berinisial DD dalam penggerebekan pada 2 Agustus 2026.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut . “Rokok ini adalah rokok ilegal karena tidak terdaftar dalam cukai,” tegas Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (1/9).

Selain tidak dilengkapi pita cukai resmi, produk-produk tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan tentang bahaya merokok sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Ratusan Slop Rokok Varian Rasa Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok merek Marbol dengan berbagai varian rasa, seperti Marbol Melon dan Marbol Super. Tersangka DD diketahui berperan sebagai pihak yang mendatangkan bahan baku rokok dari jaringan di Jawa Timur. Bahan baku tersebut dikirim melalui jalur darat menuju gudang di Kalideres untuk diproses, dikemas, dan didistribusikan secara ilegal. “Peran tersangka ini adalah mendatangkan bahan-bahan untuk pembuatan rokok dari wilayah Jawa Timur, kemudian dicetak di sana. Setelah dibungkus, rokok ini akan didistribusikan secara ilegal,” jelas Nasriadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, penangkapan dilakukan tepat saat rokok ilegal tersebut hendak dimasukkan ke dalam kendaraan untuk didistribusikan. “Kita masih lakukan pengembangan terkait pemesanan barang dari Jawa Timur,” ujarnya.

Target Pasar di Luar Jawa, Omzet Rp36 Juta per Bulan

Nasriadi mengungkapkan, aktivitas produksi rokok ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan target pasar di luar Pulau Jawa . “Rokok ini akan disebar terutama ke wilayah pedalaman di Kalimantan maupun Sumatera dengan harga yang sangat kompetitif,” ungkapnya. Dari hasil pendalaman, tersangka DD diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp36 juta per bulan dari operasi ilegal ini Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok tanpa cukai ini. Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk yang tidak mencantumkan informasi peringatan kesehatan. Polres Metro Jakarta Barat juga akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mendalami pelanggaran di bidang cukai dalam kasus ini.

A.Rayyan K/ berbagai sumber)